Oleh: blackhburry | 17 Januari 2009

PRESS RELEASE

Membudpar Jelaskan Pembangunan Taman Majapahit di Trowulan

Gagasan pembangunan Taman Majapahit (Majapahit Park) yang di dalamnya termasuk Pusat Informasi Majapahit (PIM) di Trowulan, Mojokerto, Jawa Timur yang bertujuan untuk mengangkat kebesaran Majapahit telah muncul dari para arkeolog sejak tahun 2006. Pemilihan lokasi PIM di dekat gedung Balai Penyelamatan Arca kawasan situs Trowulan dimaksudkan untuk menunjukkan kepada masyarakat mengenai sisa-sisa pembangunan masa lalu agar masyarakat menjadi sadar dan menjadi pembelajaran bagi generasi muda untuk menumbuhkan rasa cinta tanah air, persatuan, dan kebanggaan nasional.

Gagasan tersebut sejalan dengan gagasan Menbudpar Jero Wacik untuk mengangkat kebesaran Majapahit serta keinginan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang disampaikan pada saat pembukaan Pameran Majapahit di Museum Nasional Jakarta tahun 2007 yang antara lain menyatakan, meminta kepada para arkeolog untuk melestarikan dan mengangkat situs Majapahit, Sriwijaya, dan lainnya agar masyarakat mengetahui dan meningkatkan apresiasinya terhadap tinggalan budaya Bangsa Indonesia.

Untuk menindaklanjuti gagasan tersebut tahun 2007 disusun Detail Engineering Desaign (DED) mengenai Majapahit Park oleh Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala Jawa Timur. Di dalam DED tersebut termasuk pembangunan PIM yang antara lain memuat; museum, ruang audio visual, perpustakaan, serta menempatkan struktur temuan (pondasi bangunan) yang ada untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai kebesaran kota Majapahit masa lalu.

Harapan dibangunannya PIM agar masyarakat setelah mengetahui kebesaran Majapahit tersebut kemudian dapat meningkatkan kepedulian dan rasa memiliki pada masyarakat, sehingga dapat ikut menjaga dan melestarikan warisan budaya nenek moyang Bangsa Indonesia. Dengan demikian , perusakan terhadap tinggalan Majapahit di Trowulan dapat diminimalisir, bahkan dihentikan. Lebih lanjut apabila PIM sudah menjadi daya tarik bagi masyarakat, maka masyarakat Trowulan yang menggantungkan hidupnya pada pembuatan bata dan perusakan terhadap situs dapat beralih menjadi pedagang makanan, penjual cinderamata, pemandu wisata, perajin, dan lain-lain. Dengan demikian taraf hidup masyarakat dapat meningkat.

Namun demikian, upaya untuk mewujudkan gagasan tersebut ternyata dalam pelaksanaannya menyimpang dari aturan dan kaidah kearkeologian yang berlaku. Seharusnya situs diteliti terlebih dahulu secara menyeluruh sebelum dilakukan perencanaan bangunan yang akan didirikan agar tidak menimbulkan kerusakan data arkeologi yang terkandung di dalamnya.

Berdasarkan hal tersebut akhirnya dibentuklah tim evaluasi untuk melakukan pengamatan di lapangan yang merekomendasi agar pembangunan PIM segera dihentikan.

Munculnya berbagai reaksi di masyarakat yang menuntut dihentikannya kegiatan pembangunan PIM tersebut akhir-akhir ini disebabkan karena perintah penghentian pembangunan PIM diabaikan oleh pelaksana proyek pembangunan.

Selanjutnya pada Kamis, 8 Januari 2009, Direktorat Peninggalan Purbakala Dep budpar mengadakan rapat koordinasi dengan berbagai pihat terkait untuk mencari solusi yang terbaik bagi semua pihat dalam pembangunan PIM. Hasil rekomendasi dari rapat tersebut antara lain; a. penghentian pembangunan, b. rehabilitasi situs yang rusak, dan c. membentuk Tim Evaluasi yang bertugas untuk membuat rencana rehabilitasi serta perencanaan pembangunan ulang PIM. Selain itu juga mencari lokasi baru yang paling cocok untuk mewujudkan gagasan pembangunan PIM.

Kemudian pada Minggu, 11 Januari 2009 dilakukan rapat oleh Tim Evaluasi serta penyempurnaan susunan Tim Evaluasi untuk segera melakukan langkah-langkah di lapangan.

Membudpar Jero Wacik mengatakan, niat baik membangun PIM harus dilaksanakan dengan baik. Tidak ada niat pemerintah merusak situs. Sebaliknya Pemerintah (Depbudpar) bertanggung jawab melestarikan situs, kata Menbudpar Jero Wacik dalama jumpa pers di Gedung Sapta Pesona Jakarta, hari ini (Rabu,14/1). (Pusformas)

Oleh: blackhburry | 17 Januari 2009

COMPANY PROFILE

LANDASAN HUKUM

Surat Menteri PAN No. B/768/M.PAN/4/2005 tanggal 27 April 2005
Surat Menteri PAN No. B/768/M.PAN/4/2005 tanggal 27 April 2005, menyetujui Struktur Organisasi Departemen Kebudayaan dan Pariwisata. Kemudian disahkan melalui Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor: PM.17/HK.001/MKP-2005, tanggal 27 Mei 2005, tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kebudayaan dan Pariwisata.

Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Kewenangan

Pasal 1

Departemen Kebudayaan dan Pariwisata merupakan unsur pelaksana pemerintah, dipimpin oleh Menteri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Pasal 2

Departemen Kebudayaan dan Pariwisata mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang kebudayaan dan kepariwisataan.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Departemen Kebudayaan dan Pariwisata menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang kebudayaan dan kepariwisataan;

b. pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya;

c. pengelolaan barang milik/kekayaan Negara yang menjadi tanggung jawabnya;

d. pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;

e. penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.

Tugas Pokok dan Fungsi Eselon 1

1. Tugas Pokok dan Fungsi Sekretaris Jenderal (Sekjen) adalah melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi Departemen.

Dalam melaksanakan tugas, Sekretaris Jenderal menyelenggarakan fungsi:

a. koordinasi kegiatan departemen;

b. penyelengaraan pengelolaan administrasi umum untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Departemen;

c. penyelenggaraan hubungan kerja di bidang administrasi dengan Kementerian Koordinaor, Kementerian Negara, Departemen lain, Lembaga Pemerintah Non Departemen dan Lembaga lain yang terkait;

d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri.

2. Tugas Pokok dan Fungsi Direktur Jenderal Nilai Budaya, Seni dan Film (Dirjen NBSF) adalah merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang nilai budaya seni dan film.

Dalam melaksanakan tugas, Dirjen NBSF menyelenggarakan fungsi:

a. penyiapan perumusan kebijakan departemen di bidang nilai budaya, seni dan film;

b. pelaksanaan kebijakan di bidang tradisi, pembangunan karakter dan pekerti bangsa, kepercayaan terhadap Tuhan Yang maha Esa, kesenian, serta film berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

c. penyusunan standar, norma, kriteria, dan prosedur di bidang tradisi, pembangunan karakter dan pekerti bangsa, kepercayaan terhadap Tuhan Yang maha Esa, kesenian, serta film;

d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bidang tradisi, pembangunan karakter dan pekerti bangsa, kepercayaan terhadap Tuhan Yang maha Esa, kesenian, serta film;

e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal.

3. Tugas Pokok dan Fungsi Direktur Jenderal Sejarah dan Purbakala (Dirjen Sepur) adalah merumuskan serta emlaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang sejarah dan purbakala.

Dalam melaksanakan tugas, Dirjen Sepur menyelenggarakan fungsi:

a. penyiapan perumusan kebijakan departemen di bidang sejarah dan purbakala;

b. pelaksanaan kebijakan di bidang nilai sejarah, geografi sejarah, peninggalan bawah air, peninggalan purbakala, dan museum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

c. penyusunan standar, norma, kriteria, dan prosedur di bidang nilai sejarah, geografi sejarah, peninggalan bawah air, peninggalan purbakala, dan museum;

d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bidang nilai sejarah, geografi sejarah, peninggalan bawah air, peninggalan purbakala, dan museum;

e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal.

4. Tugas Pokok dan Fungsi Direktur Jenderal Pengembangan Destinasi Parwisata (Dirjen PDP) adalah merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pengembangan destinasi pariwisata.

Dalam melaksanakan tugas, Dirjen PDP menyelenggarakan fungsi:

a. penyiapan perumusan kebijakan departemen di bidang pengembangan destinasi pariwisata;

b. pelaksanaan kebijakan di bidang produk pariwisata, usaha pariwisata, pemberdayaan masyarakat, dan standardisasi pariwisata berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

c. penyusunan standar, norma, kriteria, dan prosedur di bidang produk pariwisata, usaha pariwisata, pemberdayaan masyarakat, dan standardisasi pariwisata;

d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bidang produk pariwisata, usaha pariwisata, pemberdayaan masyarakat, dan standardisasi pariwisata;

e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal.

5. Tugas Pokok dan Fungsi Direktur Jenderal Pemasaran (Dirjen Pemasaran) adalah merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pemasaran.

Dalam melaksanakan tugas Dirjen Pemasaran menyelenggarakan fungsi:

a. penyiapan perumusan kebijakan departemen di bidang pemasaran;

b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan pasar, promosi luar negeri, promosi dalam negeri, dan sarana promosi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

c. penyusunan standar, norma, kriteria, dan prosedur di bidang pengembangan pasar, promosi luar negeri, promosi dalam negeri, dan sarana promosi;

d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bidang pengembangan pasar, promosi luar negeri, promosi dalam negeri, dan sarana promosi;

e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal.

6. Tugas pokok dan fungsi Inspektur Jenderal (Irjen) adalah melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan Departemen.

Dalam melaksanakan tugas, Irjen menyelenggaran fungsi:

a. penyiapan perumusan kebijakan pengawasan;

b. Pelaksanaan pengawasan kinerja, keuangan, dan pengawasan untuk tujuan tertentu atas petunjuk Menteri;

c. pelaksanaan urusan administrasi Inspektorat Jenderal;

d. penyusunan laporan hasil pengawasan.

7. Tugas pokok dan fungsi Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Kebudayaan dan Pariwisata (Kepala Badan) adalah melaksanakan pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang kebudayaan dan pariwisata.

Dalam melaksanakan tugas, Kepala Badan menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penelitian dan pengembangan kebudayaan dan pariwisata, serta penelitian dan pengembangan arkeologi;

b. perumusan dan pelaksanaan kebijakan dan pengembangan SDM di lingkungan Departemen;

c. pelayanan teknis administratif di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya.

8. Tugas pokok dan fungsi Staf Ahli Menteri (SAM) adalah memberikan telaahan mengenai masalah pranata sosial, multikultural, hubungan antarlembaga, serta ekonomi, ilmu pengetahuan dan teknologi.

Tugas Pokok dan Fungsi Eselon 2

A. Tugas Pokok dan Fungsi Sekretaris Jenderal (Sekjen)

Tugas Pokok dan Fungsi Biro Perencanaan dan Hukum

adalah melaksanakan koordinasi perumusan kebijakan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan, rencana program, kegiatan dan anggaran serta penyusunan peraturan perundang-undangan, penelaahan dan bantuan hukum di lingkungan Departemen.

Dalam Melaksanakan tugas Biro Perencanaan dan Hukum menyelenggarakan fungsi :

a. Penyiapan perumusan dan penyusuna kebijakan, rencana program, kegiatan dan

anggaran di lingkungan Departemen;

b. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran

di lingkungan Departemen;

c. Penyusunan peraturan perundang-undangan Departemen;

d. Penelaahan dan bantuan hukum di lingkungan Departemen.

Tugas Pokok dan Fungsi Biro Kepegawaian dan Organisasi

adalah melaksanakan pengelolaan dan pembinaan kepegawaian, serta penataan dan peningkatan kapasitas organisasi dan tata laksana di lingkungan Departemen.

Dalam melaksanakan tugas Biro Kepegawaian Dan Organisasi menyelenggarakan fungsi :

a. Penyusunan rencana formasi, pengadaan dan pengembangan pegawai;

b. Pelaksanaan urusan mutasi pegawai;

c. Pelaksanaan urusan tata usaha pegawai;

d. Pelaksanaan penataan dan peningkatan kapasitas organisasi dan tata laksana di

lingkungan Departemen.

Tugas Pokok dan Fungsi Biro Keuangan

adalah melaksanakan pengkoordinasian dan pengelolaan pelaksanaan anggaran di lingkungan Departemen.

Dalam melaksanakan tugas Biro Keuangan menyelenggarakan fungsi :

a. Pelaksanaan anggaran Departemen;

b. Pelaksanaan perbendaharaan anggaran Departemen;

c. Pelaksanaan pembukuan anggaran Departemen;

d. Pelaksanaan verifikasi anggaran Departemen.

Tugas Pokok dan Fungsi Biro Kerja Sama Luar Negeri

adalah melaksanakan koordinasi pelaksanaan kerja sama luar negeri dengan Badan Dunia, Organisasi Internasional, dan antar Negara secara multilateral, bilateral dan regional serta sun regional di bidang kebudayaan dan pariwisata.

Dalam melaksanakan tugas Biro Kerja Sama Luar Negeri

menyelenggarakan fungsi :

a. Pelaksanaan penyiapan koordinasi kerja sama luar negeri dengan Badan Dunia,

Organisasi Internasional dan antar negara di bidang kebudayaan dan pariwisata

secara multilateral;

b. Pelaksanaan penyiapan koordinasi kerja sama luar negeri dengan Badan Dunia,

Organisasi Internasional dan antar negara di bidang kebudayaan dan pariwisata

secara bilateral;

c. Pelaksanaan penyiapan koordinasi kerja sama dengan Badan Dunia, Organisasi

Internasional dan antar negara di bidang kebudayaan dan pariwisata secara

regional;

d. Pelaksanaan penyiapan koordinasi kerja sama luar negeri dengan Badan Dunia,

Organisasi Internasional dan antar negara di bidang kebudyaan dan pariwisata

secara sub regional.

Tugas Pokok dan Fungsi Biro Umum dan Hubungan Masyarakat

adalah melaksanakan urusan tata usaha pimpinan, rumah tangga, dan perlengkapan, serta kehumasan di lingkungan Departemen.

Dalam melaksanakan tugas Biro Umum dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi :

a. Pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan dan keprotokolan;

b. Pelaksanaan urusan rumah tangga;

c. Pelaksanaan urusan perlengkapan;

d. Pelaksanaan urusan kehumasan.

Tugas Pokok dan Fungsi Pusat Data dan Inforamasi

adalah melaksanakan pengembangan sistem dan pengelolaan data dan informasi kebudayaan dan pariwisata.

Dalam melaksanakan tugas Pusat Data dan Informasi menyelenggarakan fungsi :

a. Pelaksanaan pengembangan sistem informasi kebudayaan dan pariwisata;

b. Pelaksanaan pengelolaan data dan informasi kebudayaan dan pariwisata;

B. Tugas Pokok dan Fungsi Direktur Jenderal Nilai Budaya, Seni dan Film (Dirjen NBSF)

Sekretariat Direktorat Jenderal

adalah memberikan pelayanan teknis administratif kepada seluruh satuan organisasi di lingkungn Direktorat Jenderal Nilai Budaya, Seni dan Film.

Dalam melaksanakan tugas Sekretariat Direktorat Jenderal Nilai Budaya, Seni dan Film

menyelenggarakan fungsi :

a. Pengkoordinasian penyusunan rencana dan peraturan perundang-undangan di

lingkungan Direktorat Jenderal;

b. Pengelolaan urusan kepegawaian, serta penataan organisasi dan tatalaksana

di lingkungan Direktorat Jenderal;

c. Pengelolaan urusan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal;

d. Pengelolaan urusan tata persuratan, rumah tangga dan perlengkapan

di lingkungan Direktorat Jenderal.

Direktorat Tradisi

adalah melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan, standar, norma,

kriteria dan prosedur serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang tradisi.

Dalam melaksanakan tugas Direktorat Tradisi menyelenggarakan fungsi :

a. Pelaksanaan dan penyiapan bahan rumusan kebijakan di bidang tradisi;

b. Perumusan standar, norma, kriteria, dan prosedur di bidang pengetahuan dan teknologi

tradisional, kearifan lokal dan foklor, organisasi sosial, serta lingkungan budaya;

c. Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengetahuan dan

teknologi tradisional, kearifan lokal dan foklor, organisasi sosial, serta

lingkungan budaya;

d. Pelaksanaan dokumentasi dan publikasi di bidang tradisi.

Direktorat Pembangunan Karakter dan Pekerti Bangsa

adalah melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan, standar, norma, kriteria dan prosedur serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pembanguna karakter dan pekerti bangsa.

Dalam melaksanakan tugas Direktorat Pembangunan Karakter dan Pekerti bangsa

menyelenggarakan fungsi :

a. Pelaksanaan dan penyiapan bahan rumusan kebijakan di bidang pembangunan karakter

dan pekerti bangsa;

b. Perumusan standar, norma, kriteria, dan prosedur di bidang nilai-nilai luhur, watak

bangsa, jati diri bangsa, dan budi pekerti bangsa;

c. Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi dibidang nilai-nilai luhur, watak

bangsa, jati diri bangsa, dan budi pekerti bangsa.

Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa

adalah melaksanakan penyiapan rumusan rancangan kebijkan, standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Dalam melaksanakan tugas Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa

menyelenggarakan fungsi :

a. Pelaksanaan dan penyiapan bahan rumusan kebijakan di bidang kepercayaan terhadap

Tuhan Yang Maha Esa

b. Perumusan standar, norma, kriteria, dan prosedur di bidang kelembagaan kepercayaan,

kondifikasi ajaran, dan kepercayaan, komunitas adat;

c. Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kelembagaan kepercayaan,

kodifikasi ajaran, dan kepercayaan komunitas adat;

d. Pelaksanaan dokumentasi dan publikasi di bidang kepercayaan terhadap

Tuhan Yang Maha Esa.

Direktorat Kesenian

adalah melaksanakan penyiapan bahan rumusan rancangan kebijakan, standar, norma, kriteria dan prosedur serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kesenian.

Dalam melaksanakan tugas Direktorat Kesenian menyelenggarakan fungsi :

a. Pelaksanaan dan penyiapn bahan rumusan kebijakan di bidang kesenian;

b. Perumusan standar, norma, kriteria, dan prosedur di bidang seni rupa, seni pertunjukan,

seni teater dan sastra, seni media serta industri seni;

c. Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang seni rupa, seni pertunjukan, seni

teater dan sastra, seni media serta industri seni.

Direktorat Perfilman

adalah melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan, standar, norma, kriteria dan prosedur serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perfilman.

Dalam melaksanakan tugas Direktorat Perfilman menyelenggarakan fungsi :

a. Pelaksanaan dan penyiapan bahan rumusan kebijakan di bidang perfilman;

b. Perumusan standar, norma, kriteria, dan prosedur di bidang produksi film, sumber daya

dan teknologi perfilman, distribusi film, festival dan eksibisi, serta advokasi dan

hubungan lembaga perfilman;

c. Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang produksi film, sumber daya dan

teknologi perfilman, distribusi film, festival dan eksibisi, serta advokasi dan hubungan

lembaga perfilman.

C. Tugas Pokok dan Fungsi Direktur Jenderal Sejarah dan Purbakala (Dirjen Sepur)

Sekretariat Direktorat Jenderal

adalah memberikan pelayana teknis administratif kepada seluruh satuan organsasi di lingkungan Direktorat Jenderal Sejarah dan Purbakala.

Dalam melaksanakan tugas Sekretariat Direktorat Jenderal Sejarah dan Purbakala menyelenggarakan fungsi :

a. Pengkoordinasian penyusunan rencana dan peraturan perundang-undangan

di lingkungan Direktorat Jenderal;

b. Pengelolaan urusan kepegawaian, serta penataan organisasi dan tata laksana

di lingkungan Direktorat Jenderal;

c. Pengelolaan urusan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal;

d. Pengelolaan urusan tata persuratan, rumah tangga dan perlengkapan di lingkunga

Direktorat Jenderal.

Direktorat Nilai Sejarah

adalah melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan standar, norma, kriteria dan prosedur serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang nilai sejarah.

Dalam melaksanakan tugas Direktorat Nilai Sejarah menyelenggarakan fungsi:

a. Pelaksanaan dan penyiapan bahan rumusan kebijakan di bidang nilai sejarah;

b. Perumusan standar, norma, kriteria dan prosedur di bidang sumber,

sejarah,historiografi, dan pemahaman sejarah;

c. Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang sumber sejarah,historiografi, dan

pemahaman sejarah;

d. Pelaksanaan dokumentasi dan publikasi di bidang sumber sejarah,historiografi, dan

pemahaman sejarah.

Direktorat Geografi Sejarah

adalah melaksanakan penyiapan bahan rumusan rancangan kebijakan standar, norma, kriteria dan prosedur serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang geografi sejarah.

Dalam melaksanakan tugas Direktorat Geografi Sejarah menyelenggarakan fungsi :

a. Pelaksanaan dan penyiapan bahan rumusan kebijakan di bidang geografi sejarah;

b. Perumusan standar, norma, kriteria, dan prosedur di bidang lingkungan sejarah,

perkembangan wilayah, peradaban sejarah, dan pemetaan sejarah;

c. Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang lingkungan sejarah, perkembangan

wilayah, peradaban sejarah, dan pemetaan sejarah.

Direktorat Peninggalan Bawah Air

adalah melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan standar, norma, kriteria dan prosedur serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang peninggalan bawah air.

Dalam melaksanakan tugas Direktorat Peninggalan Bawah Air menyelenggarakan fungsi :

a. Pelaksanaan dan penyiapan bahan rumusan kebijakan di bidang peninggalan

bawah air;

b. Perumusan standar, norma, kriteria, dan prosedur di bidang perlindungan, eksplorasi,

konservasi dan pengendalian pemanfaatan peninggalan bawah air;

c. Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perlindungan

eksplorasi, konservasi, dan pengendalian pemanfaatan peninggalan bawah air;

d. Pelaksanaan dokumentasi dan publikasi di bidang perlindungan eksplorasi, konservasi,

dan pengendalian pemanfaatan peninggalan bawah air.

Direktorat Peninggalan Purbakala

adalah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan standar, norma, kriteria, dan prosedur serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang peninggalan purbakala.

Dalam melaksanakan tugas Direktorat Peninggalan Purbakala menyelenggarakan fungsi :

a. Pelaksanaan dan penyiapan bahan rumusan kebijakan di bidang

peninggalan purbakala;

b. Perumusan standar, norma, kriteria, dan prosedur di bidang registrasi dan penetapan,

perlindungan dan penyelamatan, konservasi, serta pemugran peninggalan purbakala;

c. Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang registrsi dan penetapan,

perlindungan dan penyelamatan, konservasi dan penetapan, perlindungan dan

penyelamatan, konservasi, serta pemugaran peninggalan purbakala.

Direktorat Museum

adalah melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan, standar, norma, kriteria, dan prosedur serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang permuseuman.

Dalam melaksanakan tugas Direktorat Museum menyelenggarakan fungsi :

a. Pelaksanaan dan penyiapan bahan rumusan kebijakan di bidang permuseuman;

b. Perumusan standar, norma, kriteria, dan prosedur di bidang registrasi, pengamanan dan

pengendalian, pemeliharan dan perawatan, serta penyajian dan kerja sama

permuseuman;

c. Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang registrasi, pengamanan dan

pengendalian, pemeliharan dan perawatan, serta penyajian dan kerja sama

permuseuman.

D. Tugas Pokok dan Fungsi Jenderal Pengembangan Destinasi Pariwisata ( Dirjen PDP)

Sekretariat Direktorat Jenderal

adalah memberikan pelayanan teknis administratif kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pengembangan Destinasi Pariwisata.

Dalam melaksanakan tugas Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi :

a. Pengkoordinasian penyusunan rencana dan peraturan perundang-undangan

di lingkungan Direktorat Jenderal;

b. Pengelolaan urusan kepegawaian, serta penataan organisasi dan tatalaksana

di lingkungan Direktorat Jenderal;

c. Pengelolaan urusan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal;

d. Pengelolaan urusan tata persuratan, rumah tangga dan perlengkapan di lingkungan

Direktorat Jenderal.

Direktorat Produk Pariwisata

adalah melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan standar, norma, kriteria, dan prosedur serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang produk pariwisata.

Dalam melaksanakan tugas Direktorat Produk Pariwisata menyelenggarakan fungsi :

a. Pelaksanaan dan penyiapan bahan rumusan kebijakan di bidang produk pariwisata;

b. Perumusan standar, norma, kriteria, dan prosedur di bidang sumber daya wisata,

keterpaduan antar wilayah, fasilitas produk pariwisata, lingkungan daya tarik wisata,

dan produk pariwisata unggulan;

c. Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang sumber daya wisata, keterpaduan

antar wilayah, fasilitas produk pariwisata, lingkungan daya tarik wisata, dan produk

pariwisata unggulan.

Direktorat Usaha Pariwisata

adalah melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan standar, norma, kriteria, dan prosedur serta pemberian bimbingan teknis an evaluasi di bidang usaha pariwisata.

Dalam melaksanakan tugas Direktorat Usaha Pariwisata menyelenggarakan fungsi :

a. Pelaksanaan dan penyiapan bahan rumusan kebijakan di bidang usaha pariwisata;

b. Perumusan standar, norma, kriteria, dan prosedur di bidang kemudahan pariwisata,

kemitraan usaha, investasi usaha, iklim usaha, dan diversifikasi usaha;

c. Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kemudahan pariwisata, kemitraan

usaha, investasi usaha, iklim usaha, dan diversifikasi usaha.

Direktorat Permberdayaan Masyarakat

adalah melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan standar, norma, kriteria dan prosedur serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pemberdayaan masyarakat.

Dalam melaksanakan tugas Direktorat Permberdayaan Masyarakat menyelenggarakan fungsi :

a. Pelaksanaan dan penyiapan bahan rumusan kebijakan di bidang pemberdayaan

masyarakat;

b. Perumusan standar, norma, kriteria, dan prosedur di bidang pemberdayaan potensi

masyarakat, sadar wisata, peran serta media, dan kemitraan

pemberdayaan masyarakat;

c. Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pemberdayaan potensi masyarakat,

sadar wisata, peran serta media, dan kemitraan pemberdayaan masyarakat.

Direktorat Standarisasi Pariwisata

adalah melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan standar, norma, kriteria dan prosedur serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi

di bidang standarisasi pariwisata.

Dalam melaksanakan tugas Direktorat Standarisasi Pariwisata menyelenggarakan fungsi :

a. Pelaksanaan dan penyiapan bahan rumusan kebijakan di bidang standarisasi

pariwisata;

b. Perumusan norma, kriteria, dan prosedur di bidang standar kompetensi, standar usaha,

dan diseminasi standar pariwisata;

c. Pelaksanaan kerjasama standar pariwisata serta fasilitas Lembaga Sertifikat dan

Akreditasi;

d. Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang standar kompetensi standar usaha,

diseminasi standar, kerjasama standar, dan fasilitas lembaga sertifikasi dan akreditasi

pariwisata.

E. Tugas Pokok dan Fungsi Direktur Jenderal Pemasaran (Dirjen Pemasaran)

Sekretariat Direktorat Jenderal

adalah memberikan pelayanan teknis administratif kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasaran.

Dalam melaksanakan tugas Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi :

a. Pengkoordinasian penyusunan rencana dan peraturan perundang-undangan

di lingkungan Direktorat Jenderal;

b. Pengelolaan urusan kepegawaian, serta penataan organisasi dan tatalaksana

di lingkungan Direktorat Jenderal;

c. Pengelolaan urusan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal;

d. Pengelolaa urusan tata persuratan, rumah tangga dan perlengkapan di lingkungan

Direktorat Jenderal.

Direktorat Promosi Luar Negeri

adalah melaksanakan penyiapan bahan rumusan kebijkan, standar, norma, kriteria dan prosedur serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang promosi luar negeri.

Dalam melaksanakan tugas Direktorat Promosi Luar Negeri menyelenggarakan fungsi :

a. Pelaksanaan dan penyiapan bahan rumusan kebijakan di bidang promosi luar negeri;

b. Perumusan standar, norma, kriteria, dan prosedur di bidang promosi wilayah ASEAN,

wilayah Asia, wilayah Timur Tengah dan Afrika, wilayah Amerika dan Pasific,

dan wilayah Eropa;

c. Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang promosi wilayah ASEAN, wilayah

Asia, wilayah Timur Tengah dan Afrika, wilayah Amerika dan Pasific, dan wilayah Eropa.

Direktorat Promosi Dalam Negeri

adalah melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan standar, norma, kriteria dan prosedur serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang promosi dalam negeri.

Dalam melaksanakan tugas Direktorat Promosi Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi :

a. Pelaksanaan dan penyiapan bahan rumusan kebijakan di bidang promosi dalam negeri;

b. Perumusan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang promosi

tujuan wisata I, II, III, IV dan V;

c. Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang promsi tujuan wisata I, II, III, IV, dan V.

Direktorat Sarana Promosi

adalah melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan standar, norma, kriteria dan prosedur serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang sarana promosi.

Dalam melaksanakan tugas Direktorat Sarana Promosi menyelenggarakan fungsi :

a. Pelaksanaan dan penyiapan bahan rumusan kebijakan di bidang sarana promosi;

b. Perumusan standar, norma, kriteria, dan prosedur di bidang bahan promosi cetak,

promosi elektronik, iklan, dokumentasi dan distribusi;

c. Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang promosi cetak, promosi elektronik,

iklan, dokumentasi dan distribusi.

Direktorat Pengembangan Pasar

adalah melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan standar, kriteria dan prosedur serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengembangan pasar.

Dalam melaksanakan tugas Direktorat Pengembangan Pasar menyelenggarakan fungsi :

a. Pelaksanaan dan penyiapan bahan rumusan kebijakan di bidang pengembangan pasar;

b. Perumusan standar, norma, kriteria, dan prosedur di bidang informasi pasar dalam

negeri, informasi pasar luar negeri, hubungan lembaga pariwisata dan widyawisata,

serta strategi pemasaran;

c. Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang informasi pasar dalam negeri,

informasi pasar luar negeri, hubungan lembaga pariwisata dan widyawisata, serta

strategi pemasaran.

F. Tugas Pokok dan Fungsi Inspektur Jenderal (Irjen)

Sekretariat Inspektorat Jenderal

adalah memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada semua unsur di lingkungan Inspektorat Jenderal.

Dalam melaksanakan tugas Sekretariat Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi :

a. Pengkoordinasian penyusunan rencana dan program kegiatan dan anggaran serta

evaluasi rencana dan program pengawasan;

b. Pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan tindak lanjut hasil

pengawasan;

c. Pelaksanaan evaluasi AKIP Departemen;

d. Pelaksanaan urusan kepegawaian, tata usaha dan keuangan di lingkungan

Inspektorat Jenderal.

Inspektorat I, II, dan III.

adalah masing-masing melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan rencana, program kegiatan dan anggaran serta pengelolaan sumber daya, organisasi dan tata laksana, sarana dan prasarana pada masing-masing unit kerja di lingkungan Departemen.

Dalam melaksanakan tugas Inspektorat di bantu oleh sejumlah tenaga fungsional auditor.

Unit kerja yang menjadi obyek pemeriksaan dari masing-masing Inspektorat akan ditetapkan tersendiri dengan Keputusan Inspektur Jenderal.

G. Tugas pokok dan fungsi Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Kebudayaan dan

Pariwisata (Kepala Badan)

Sekretariat Badan

adalah memberikan pelayanan teknis administratif kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya.

Dalam melaksanakan tugas Sekretariat Badan menyelenggarakan fungsi :

a. Pengkoordinasian penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di lingkungan

Badan Pengembangan Sumber Daya;

b. Pengelolaan urusan keuangan di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya;

c. Pengelolaan urusan kepegawaian di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya;

d. Pengelolaan urusan tata persuratan, rumah tangga dan perlengakapan serta hubungan

kerja sama di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya

Pusat Penelitian dan Pengembangan Kebudayaan

adalah melaksanakan kegiatan penelitian dan pengembangan di bidang kebudayaan.

Dalam melaksanakan tugas Pusat Penelitian dan Pengembangan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi :

a. Penyusunan rencana dan program kegiatan, pengembangan sistem dan metode, serta

hubungan kerja sama penelitian dan pengembangan kebudayaan;

b. Pelaksanaan pengumpulan, pengolahan dan pendokumentasian serta publikasi data

penelitian dan pengembangan kebudayaan;

c. Pembinaan jabatan fungsional di lingkungan Pusat Penelitian dan

Pengembangan Kebudayaan.

Pusat Penelitian dan Pengembangan Arkeologi Nasional

adalah melaksanakan kegiatan penelitian dan pengembangan arkeologi.

Dalam melaksanakan tugas Pusat Penelitian dan Pengembangan Arkeologi Nasional menyelenggarakan fungsi :

a. Pelaksanaan urusan tata usaha;

b. Penyusunan rencana dan program kegiatan, pengembangan sistem dan metoda, serta hubungan kerja sama penelitian dan pengembangn Arkeologi;

c. Pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, dokumentasi dan publikasi data penelitian dan pengembangan Arkeologi;

d. Pembinaan jabatan fungsional di lingkungan Pusat Penelitian dan Pengembangan Arkeologi Nasional.

Pusat Penelitian dan Pengembangan Kepariwisataan

adalah melaksanakan kegiatan penelitian dan pengembangan di bidang kepariwisataan.

Dalam melaksanakan tugas Pusat Penelitian dan Pengembangan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi :

a. Penyusunan rencana dan program kegiatan, pengembangan sistem dan metoda, serta

hubungan kerja sama penelitian dan pengembangan kepariwisataan;

b. Pelaksanaan pengumpulan, pengelolaan dan pendokumentasian serta publikasi data

penelitian dan pengembangan kepariwisataan;

c. Pembinaan jabatan fungsional di lingkungan Pusat Penelitian dan

Pengembangan Kepariwisataan.

Pusat Pengembangan SDM Kebudayaan dan Pariwisata

adalah melaksanakan perumusan kebijakan pengembangan SDM kebudayaan dan pariwisata.

Dalam melaksanakan tugas Pusat Pengembangan SDM Kebudayaan dan Pariwisata menyelenggarakan fungsi :

a. Pelaksanaan perumusan kebijakan pengembang kurikulum, sistem dan metode

pendidikan dan pelatihan;

b. Pelaksanaan perumusan kebijakan kompetensi SDM serta hubungan kerja sama;

c. Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan non-pegawai di lingkungan Departemen.

REKAPITULASI KEGIATAN PEMASARAN PARIWISATA INDONESIA
TAHUN 2009
NO NAMA KEGIATAN WAKTU PELAKSANAAN TEMPAT PELAKSANAAN BENTUK KEGIATAN PERAN DEPBUDPAR
JANUARI
1 Pengembangan Analisis Pasar Pariwisata Luar Negeri Januari – Desember Jakarta Analisis Pasar Penyelenggara
2 Pasar Demokrasi – Pameran Pemilu Indonesia 2009 Januari Jakarta Bursa Pariwisata Pendukung
3 Feria Internationale de Turisme (FITUR) Madrid Januari Madrid, Spanyol Bursa Pariwisata Ikut Serta
4 Jeddah Internantional Travel Fair Januari Jeddah, Saudi Arabia Bursa Pariwisata Ikut Serta
5 Reiseliv 2009 Januari Oslo, Norwegia Bursa Pariwisata Ikut Serta
6 Vakantiebeurs 2009 Januari Utrech, Holland Bursa Pariwisata Ikut Serta
7 ASEAN Tourism Forum (ATF) 2009 Januari Hanoi, Vietnam Bursa Pariwisata Ikut Serta
8 Launching VIY 2009 “MICE & Marine” Januari Jakarta Event Pendukung
9 Launching Visit South Kalimantan Year Januari Banjarmasin, Kalsel Event Pendukung
10 Famtrip untuk Pasar Dalam Negeri Januari – Desember Denpasar, Padang, Palembang, Banjarmasin, Pontianak, Batam, Jogja, Jayapura, Medan, Ampenan, Riau, Lampung, Bangka Belitung Fam Trip Penyelenggara
11 Famtrip untuk Pasar Luar Negeri Januari – Desember ASEAN, Asia Timur, Eropa, Amerika, Australia, Timur Tengah Fam Trip Penyelenggara
12 Pembuatan Bahan Promosi Cetak untuk 12 Pasar Utama Januari – Agustus Jakarta Media Campaign Penyelenggara
13 Pembuatan Bahan Promosi Cetak untuk Dalam Negeri Januari – Agustus Jakarta Media Campaign Penyelenggara
14 Pembuatan Bahan Promosi Cetak untuk Special Interest Januari – Agustus Jakarta Media Campaign Penyelenggara
15 Pembuatan & Penggandaan Bahan Promosi Elektronik Januari – Desember Jakarta Media Campaign Penyelenggara
16 Dukungan Bahan Promosi Elektronik Januari – Desember Jakarta Media Campaign Penyelenggara
17 Dukungan Iklan Media Cetak Januari – Desember Lokasi Event Media Campaign Penyelenggara
18 Dukungan Iklan Media Elektronik Januari – Desember Lokasi Event Media Campaign Penyelenggara
19 Produksi, Pemasangan dan Pemeliharaan Iklan Media Luar Ruang Luar Negeri Januari – Desember Fokus Pasar Media Campaign Penyelenggara
17 Produksi, Pemasangan dan Pemeliharaan Iklan Media Luar Ruang Dalam Negeri Januari – Desember Destinasi Utama & Unggulan Media Campaign Penyelenggara
18 Pembuatan Materi Iklan Media Luar Ruang Januari-Februari Indonesia Media Campaign Penyelenggara
19 Perencanaan Pengembangan E-Marketing Januari – Desember Jakarta Media Campaign Penyelenggara
20 Pengkayaan Content E-Marketing Januari – Desember Jakarta Media Campaign Penyelenggara
1

REKAPITULASI KEGIATAN PEMASARAN PARIWISATA INDONESIA
TAHUN 2009
NO NAMA KEGIATAN WAKTU PELAKSANAAN TEMPAT PELAKSANAAN BENTUK KEGIATAN PERAN DEPBUDPAR
21 Monitoring & Evaluasi E-Marketing Januari – Desember Jakarta Media Campaign Penyelenggara
22 World Federation Tourist Guide Association Januari Bali MICE Event Pendukung
23 Promosi 5 Destinasi MICE Januari – Desember Jakarta, Surabaya, Medan, Makassar, Bali MICE Promotion Pendukung
24 Pemantauan Pelaksanaan Kegiatan 10 Destinasi Unggulan Januari – Desember Daerah Monitoring & Evaluasi Penyelenggara
25 Pemantauan Event-event di Dalam dan Luar Negeri Januari – Desember Jakarta Monitoring & Evaluasi Penyelenggara
26 Operasionalisasi Representative Offices Januari – Desember Singapore, Kuala Lumpur, Tokyo, Sydney, Beijing, Seoul, New Delhi, Dubai, Jerman Representative Office Penyelenggara
FEBRUARI
27 Pengembangan Analisis Pasar Pariwisata Dalam Negeri Februari – November Jakarta Analisis Pasar Penyelenggara
28 Outbound Travel Mart Februari New Delhi, India Bursa Pariwisata Ikut Serta
29 National Association of Travel Agencies in Singapore (NATAS) Fair 2009 Februari Singapore Bursa Pariwisata Ikut Serta
30 Eastern Mediteranian International Travel and Tourism (EMITT) 2009 Februari Istanbul, Turki Bursa Pariwisata Ikut serta
31 Tactical Promotion Iran Februari Tehera, & Izfahan, Iran Direct Sales Promotion Ikut Serta
32 Festival Cap Go Meh Februari Singkawang, Kalbar Event Pendukung
33 Indonesia Golf Open Championship 2009 Februari Jakarta Event Pendukung
34 Grand Racing Formula Februari Sentul, Jawa Barat Event Pendukung
35 Pembuatan Materi Iklan Media Cetak Februari – Maret, Juli – Agustus Indonesia Media Campaign Penyelenggara
36 Pembuatan Materi Iklan Media Elektronik Februari – Maret, Juli – Agustus Indonesia Media Campaign Penyelenggara
37 Bidding Support di India Februari Bangalore, India MICE Bidding Support Pendukung
38 Eurasia Veterinary Conference Februari Bali MICE Event Pendukung
39 Asia Pacific Incentives & Meetings Expo Februari Melbourne, Australia MICE Event Ikut Serta
40 Indonesia MICE Outlook Seminar Februari Jakarta MICE Promotion Pendukung
41 Pengembangan Hubungan Publik Februari – November Jakarta MICE Promotion Penyelenggara
MARET
40 Internationale Tourismus Borse (ITB) Berlin Maret Berlin, Jerman Bursa Pariwisata Ikut Serta
41 Moscow International Travel and Tourism (MITT) 2009 Maret Moscow, Russia Bursa Pariwisata Ikut Serta
2

REKAPITULASI KEGIATAN PEMASARAN PARIWISATA INDONESIA
TAHUN 2009
NO NAMA KEGIATAN WAKTU PELAKSANAAN TEMPAT PELAKSANAAN BENTUK KEGIATAN PERAN DEPBUDPAR
42 Malaysian Association of Tour and Travel Agencies (MATTA) Fair 2009 Maret Kuala Lumpur, Malaysia Bursa Pariwisata Ikut Serta
43 Seatrade Exhbition & Convention 2009 Maret Miami, USA Bursa Pariwisata Ikut Serta
44 Deep Indonesia 2009 Maret Jakarta Bursa Pariwisata Pendukung
45 Holiday Travel Expo Maret – April Sydney, Australia Bursa Pariwisata Ikut Serta
46 Festival Vihara di Medan Maret Medan, Sumut Event Pendukung
47 Java Jazz Festival 2009 Maret Jakarta Event Pendukung
48 Promosi Online di Media On Line Internasional Maret – November Singapura, Australia, Jepang, China, Korsel Media Campaign Penyelenggara
49 Bidding Support Medical Student Association Maret Tunisia MICE Bidding Support Pendukung
50 Tourism Statistics Conference Maret Bali MICE Event Pendukung
51 Meditasi Guru Ji (Pranayama Dhyan Shibir) Maret Bali MICE Event Pendukung
52 Asistensi Pengembangan Pasar dalam dan Luar Negeri Maret – Oktober Jakarta Pendampingan Penyelenggara
APRIL
53 Guangzhou International Travel Fair April Guangzhou Bursa Pariwisata Ikut Serta
54 SATTE India April New Delhi, India Bursa Pariwisata Ikut Serta
55 Consumer Selling Singapore April Singapore Direct Sales Promotion Penyelenggara
56 Sales Mission Jeddah April Jeddah, Saudi Arabia Direct Sales Promotion Penyelenggara
57 Sales Mission Amerika April Los Angeles, New York, San Francisco, Washington Direct Sales Promotion Penyelenggara
58 Festival Legu Gam April Ternate, Maluku Utara Event Pendukung
59 A1 GP Indonesia April Karawaci, Banten Event Pendukung
60 Festival Indonesia London April London, Inggris Event Penyelenggara
61 Tunisian Cultural Week April – Juni Jakarta Event Pendukung
62 Dokumentasi Buku Katalog April Jakarta Media Campaign Penyelenggara
63 Pendokumentasian Potensi ODTW Bawah Air April Jakarta Media Campaign Penyelenggara
64 Bidding Support di Malaysia April Penang, Malaysia MICE Bidding Support Pendukung
66 International Conference on Green Technology April Jakarta MICE Event Pendukung
67 World Islamic Economic Forum April Jakarta MICE Event Pendukung
68 Sosialisasi MICE April – November Mataram, Balikpapan, Makassar, Surabaya & Padang MICE Promotion Penyelenggara
3

REKAPITULASI KEGIATAN PEMASARAN PARIWISATA INDONESIA
TAHUN 2009
NO NAMA KEGIATAN WAKTU PELAKSANAAN TEMPAT PELAKSANAAN BENTUK KEGIATAN PERAN DEPBUDPAR
69 Penyusunan Data & Identifikasi MICE April – November Jakarta, Bandung, Surabaya, Medan dan Makassar MICE Promotion Penyelenggara
70 Focus Group Discussion (FGD) Pemasaran April – Desember Medan, Batam, Kalsel, Kupang & Ambon Pendampingan Penyelenggara
MEI
39 Intourmarket Russia Mei Moscow, Russia Bursa Pariwisata Ikut Serta
73 Trade, Tourism and Investment Jeddah Mei Jeddah, Saudi Arabia Bursa Pariwisata Ikut Serta
77 The Worldwide Exhibition for Incentive Travel, Meetings & Events (IMEX) Mei Frankfurt, Jerman Bursa Pariwisata Ikut Serta
86 ArabianTravel Mart (ATM) Dubai Mei Dubai Bursa Pariwisata Ikut Serta
93 Event Terobosan pada Pintu Masuk Perbatasan Mei – November Batam – Bintan, Kep Riau Cross Border Event Penyelenggara
71 Sales Mission Jeddah Mei Jeddah, Saudi Arabia Direct Sales Promotion Penyelenggara
72 Sales Mission Filipina Mei Manila, Filipina Direct Sales Promotion Penyelenggara
79 Bidding Support di Singapura Mei Singapore Direct Sales Promotion Pendukung
74 Gebyar Wisata Nusantara Mei Jakarta Event Pendukung
75 Gawai Dayak Mei Pontianak, Kalbar Event Pendukung
76 Festival Mane’e Mei Sangihe, Sulut Event Pendukung
83 Pendokumentasian ODTW Alam Budaya Mei Jakarta Media Campaign Penyelenggara
84 Pendokumentasian Potensi Wisata Spesial Interest Mei Jakarta Media Campaign Penyelenggara
85 Pembuatan Film Dokumenter Mei Jakarta Media Campaign Penyelenggara
88 Promosi On Line di Media On Line Nasional Mei – Juni & Sept-Nov Jakarta Media Campaign Penyelenggara
89 Pemasangan Iklan Media Cetak Luar Negeri Mei – Juni,September – Oktober Fokus Pasar Media Campaign Penyelenggara
90 Pemasangan Iklan Dalam Negeri Mei – Juni,September – Oktober Destinasi Utama & Unggulan Media Campaign Penyelenggara
91 Pemasangan/Penayangan Iklan Media Elektronik Luar Negeri Mei – Juni,September- Oktober Fokus Pasar Media Campaign Penyelenggara
92 Pemasangan/Penayangan Iklan Elektronik Dalam Negeri Mei – Juni,September- Oktober Indonesia Media Campaign Penyelenggara
94 Promosi pada Persiapan 1st Youth Olympic Games 2010 Mei – November Singapore MICE Bidding Support Penyelenggara
78 ICCA Business Exchange Mei Frankfurt, Jerman MICE Event Ikut Serta
90 Dinner Pan Pac Mei Shenzhen, China MICE Event Pendukung
4

REKAPITULASI KEGIATAN PEMASARAN PARIWISATA INDONESIA
TAHUN 2009
NO NAMA KEGIATAN WAKTU PELAKSANAAN TEMPAT PELAKSANAAN BENTUK KEGIATAN PERAN DEPBUDPAR
81 World Ocean Conference (WOC) 2009 Mei Manado, Sulut MICE Event Pendukung
82 Asian Development Bank Meeting Mei Bali MICE Event Pendukung
87 Congress Kantor Berita Sedunia : Mei Jakarta MICE Event Pendukung
JUNI
88 International Travel Expo (ITE) Hongkong Juni Hongkong Bursa Pariwisata Ikut Serta
89 Korea Travel Fair (KOTFA) Juni Seoul, Korea Bursa Pariwisata Ikut Serta
90 Beijing International Travel Expo Juni Beijing, China Bursa Pariwisata Penyelenggara
91 ITE MICE – International Travel Expo Juni Hong Kong Bursa Pariwisata Ikut Serta
92 Sumatera International Travel Fair Juni Medan, Sumut Bursa Pariwisata Pendukung
93 Pameran Kabupaten Seluruh Indonesia Juni Jakarta Bursa Pariwisata Pendukung
94 Konser Musik di Perbatasan Juni Entikong, Kalbar Cross Border Event Penyelenggara
95 Consumer Selling Selangor Juni Selangor, Malaysia Direct Sales Promotion Penyelenggara
96 Sales Mission di China Juni China Direct Sales Promotion Penyelenggara
97 Kemilau Sumatera Juni Padang, Sumbar Event Pendukung
98 Festival Pasar Terapung Juni Banjarmasin, Kalsel Event Pendukung
99 Lomba Dansa Internasional Juni Mataram, NTB Event Pendukung
100 Festival Senggigi Juni Senggigi, NTB Event Pendukung
101 Pesta Kesenian Bali Juni Denpasar, Bali Event Pendukung
102 Festival Budaya Danau Sentani Juni Jayapura, Papua Event Pendukung
103 Bidding Support di China Juni Beijing, China MICE Bidding Support Pendukung
104 Pertemuan Komunitas Etnis Tionghoa Juni Jawa Tengah, Bali, Sulsel, Kalimantan Barat dan Bangka Belitung MICE Event Peyelenggara
105 MICE Site Visit Program di 5 Destinasi MICE Juni – Juli Bali, Jakarta, Jogjakarta, Surabaya dan Bandung MICE Event Penyelenggara
JULI
106 EXTEX Kupang Juli Kupang, NTT Bursa Pariwisata Pendukung
107 Expo Alor Juli Alor, NTT Bursa Pariwisata Pendukung
108 Pekan Produk Budaya Indonesia 2009 (PPBI) Juli Jakarta Bursa Pariwisata Pendukung
109 Konser Musik Pebatasam Juli Atambua, NTT Cross Border Event Pendukung
110 Consumer Selling Mid Valley Juli Kuala Lumpur, Malaysia Direct Sales Promotion Penyelenggara
111 Sales Mission Australia Juli Perth, Melbourne, Sydney, dan Auckland Direct Sales Promotion Penyelenggara
5

REKAPITULASI KEGIATAN PEMASARAN PARIWISATA INDONESIA
TAHUN 2009
NO NAMA KEGIATAN WAKTU PELAKSANAAN TEMPAT PELAKSANAAN BENTUK KEGIATAN PERAN DEPBUDPAR
112 Sales Mission Kuwait Juli Kuwait Direct Sales Promotion Ikut Serta
113 Sales Mission Riyadh dan Damam Juli Saudi Arabia Direct Sales Promotion Ikut Serta
114 Co Marketing dengan Garuda Juli Jepang Direct Sales Promotion Penyelenggara
115 Festival Danau Toba Juli Parapat, Sumut Event Pendukung
116 Kemilau Sulawesi Juli Kendari, Sultra Event Pendukung
117 Tomohon Flower Festival Juli Tomohon, Sulut Event Pendukung
118 Darwin Ambon Yacht Race Juli Ambon, Maluku Event Pendukung
119 Festival Wakatobi Juli Kepulauan Wakatobi, Sultra Event Pendukung
120 ICCA Data Workshop Juli Netherlands MICE Event Ikut Serta
121 Internationall Yale Indonesia Forum Juli Yogyakarta MICE Event Pendukung
122 Forum Komunikasi Perencanaan Pemasaran Pariwisata Juli – November Jakarta & Makassar Pendampingan Penyelenggara
AGUSTUS
123 National Association of Travel Agencies in Singapore (NATAS) Fair 2009 Agustus Singapore Bursa Pariwisata Ikut Serta
126 Weddex Seoul Korea Agustus Seoul, Korea Bursa Pariwisata Ikut Serta
124 Sales Mission 3 Kota Agustus Seoul – Busan – Jeju, Korea Direct Sales Promotion Penyelenggara
125 Sales Mission Malaysia dan Singapore Agustus Kuala Lumpur dan Singapore Direct Sales Promotion Penyelenggara
127 Sales Mission di India Agustus India Direct Sales Promotion Penyelenggara
128 Sales Mission di Korea Agustus Korea Direct Sales Promotion Penyelenggara
129 Festival Toraja Agustus Tana Toraja, Sulsel Event Pendukung
130 Bali 10 Km Agustus Denpasar, Bali Event Pendukung
131 International Surfing Competition Agustus Dompu, NTB Event Pendukung
132 Festival Budaya Lembah Baliem Agustus Wamena, Papua Event Pendukung
133 Fiesta Port Numbay Agustus Port Numbay, Papua Event Pendukung
134 Isen Mulang Agustus Palangkaraya, Kalimantan Tengah Event Pendukung
135 Festival Toraja Agustus Tana Toraja, Sulsel Event Pendukung
136 Sandeq Race Agustus Mamuju, Sulawesi Barat Event Pendukung
141 Festival Internasional Pemuda dan Olah Raga Bahari (FIPOB) Agustus Kupang, NTT Event Pendukung
143 Sail Bunaken Agustus Manado, Sulut Event Pendukung
144 Underwater Photography Festival Agustus Bali Event Penyelenggara
147 Iranian Cultural Week Agustus Jakarta Event Pendukung
6

REKAPITULASI KEGIATAN PEMASARAN PARIWISATA INDONESIA
TAHUN 2009
NO NAMA KEGIATAN WAKTU PELAKSANAAN TEMPAT PELAKSANAAN BENTUK KEGIATAN PERAN DEPBUDPAR
148 Siaran TV Bincang Pariwisata Agustus – September Jakarta Media Campaign Penyelenggara
137 International Congress on AIDS in Asia Pacific Agustus Bali MICE Event Pendukung
138 Pests Summit Agustus Bali MICE Event Pendukung
139 South East Asia Survey Congress (SEASC) Agustus Bali MICE Event Pendukung
140 Pertemuan Dokter Ahli Mata Sedunia Agustus Bali MICE Event Pendukung
142 Orthodontic Conference & Exhibition Agustus Bali MICE Event Pendukung
145 Medical Student Association International Conference Agustus Bali MICE Event Pendukung
146 International Pharmaceuticals Student Federation Congress Agustus Bali MICE Event Pendukung
SEPTEMBER
147 Enchanting Indonesia September Singapore Bursa Pariwisata Ikut Serta
148 JATA 2009 September Tokyo, Jepang Bursa Pariwisata Ikut Serta
149 Otdykh Leisure September Moscow, Russia Bursa Pariwisata Ikut Serta
150 Ukraine International Travel & Tourism September Kiev, Ukraina Bursa Pariwisata Ikut Serta
151 Malaysian Association of Tour and Travel Agencies (MATTA) Fair 2009 September Kuala Lumpur, Malaysia Bursa Pariwisata Ikut Serta
152 China Incentive, Business Travel & Meeting Exhibition September Beijing Bursa Pariwisata Ikut Serta
153 Indonesia Tourism & Travel Fair September Jakarta Bursa Pariwisata Pendukung
154 Konser Musik September Batam, Kep. Riau Cross Border Event Pendukung
155 Sales Mission New Zealand September Auckland, New Zealand Direct Sales Promotion Penyelenggara
156 Festival Indonesia Melbourne September Melbourne, Australia Event Ikut Serta
157 Festival Indonesia September Fukuoka, Jepang Event Penyelenggara
158 Pemilihan Putri Pariwisata Indonesia September Jakarta Event Pendukung
159 Festival Singkawang September Singkawang, Kalbar Event Pendukung
160 Festival Perairan Selat Pulau Makassar September Bau Bau, Sultra Event Pendukung
161 Festival Bunaken September Manado, Sulawesi Utara Event Pendukung
162 Kongres Ahli Paru Sedunia September Bali MICE Event Pendukung
OKTOBER
163 Diving Equipment and Marketing Association (DEMA) Show Oktober Orlando, USA Bursa Pariwisata Ikut Serta
164 Fantastic Holiday Oktober Singapore Bursa Pariwisata Ikut Serta
165 Internationale Tourismus Borse (ITB) Singapura Oktober Singapore Bursa Pariwisata Ikut Serta
166 IT&CMA – Incentive Travel & Conventions, Meetings Asia Oktober Bangkok, Thailand Bursa Pariwisata Ikut Serta
7

REKAPITULASI KEGIATAN PEMASARAN PARIWISATA INDONESIA
TAHUN 2009
NO NAMA KEGIATAN WAKTU PELAKSANAAN TEMPAT PELAKSANAAN BENTUK KEGIATAN PERAN DEPBUDPAR
167 Indonesian Ecotourism Business Forum & Mart Oktober Mataram, NTB Bursa Pariwisata Penyelenggara
168 Pasar Wisata 2009 (TIME) Oktober Mataram , NTB Bursa Pariwisata Pendukung
169 Majapahit Travel Fair Oktober Surabaya, Jatim Bursa Pariwisata Pendukung
170 Indonesia MICE & Corporate Travel Mart (IMCTM) Oktober Bali Bursa Pariwisata Penyelenggara
171 Taiwan International Travel Fair Oktober – November Taipei, Taiwan Bursa Pariwisata Ikut Serta
172 Sales Mission Dubai dan Sarjah Oktober UEA Direct Sales Promotion Penyelenggara
173 Kemilau Nusantara Oktober Bandung, Jawa Barat Event Pendukung
174 Festival Layang-Layang di Muna Oktober Muna, Sultra Event Pendukung
175 Festival Jepen Internasional Oktober Tarakan, Kaltim Event Pendukung
176 Festival Kuta Karnival Oktober Denpasar, Bali Event Pendukung
177 Nusa Dua Fiesta Oktober Nusa Dua, Bali Event Pendukung
178 Festival Budaya Papua (Skouw) Oktober Skouw, Papua Event Pendukung
179 Festival Tiga Batang Air Oktober Seram, Maluku Event Pendukung
180 Palm Oil Asia Oktober Medan, Sumut MICE Event Pendukung
NOVEMBER
181 China International Travel Mart November Shanghai, China Bursa Pariwisata Ikut Serta
182 Thailand Travel Mart November Bangkok, Thailand Bursa Pariwisata Ikut Serta
183 World Travel Market London November London, Inggris Bursa Pariwisata Ikut Serta
184 Sales Mission Afsel November Saudi Arabia Direct Sales Promotion Penyelenggara
185 Festival Losari November Makassar, Sulsel Event Pendukung
186 Festival Gowa November Makassar, Sulsel Event Pendukung
187 Lombok Triathlon November Mataram, NTB Event Pendukung
188 Pesta Teluk Ambon November Ambon, Maluku Event Pendukung
189 Festival Togean November Kepulauan Togean, Sulteng Event Pendukung
190 Jak Jazz Festival 2009 November Jakarta Event Pendukung
191 ICCA Congress November Italia MICE Event Ikut Serta
192 Rapat Kerja Perencanaan Pemasaran November Jakarta Pendampingan Penyelenggara
DESEMBER
193 Indonesia International Nuclear Conference & Exhibition Desember Jakarta MICE Event Pendukung
8

Grup Hotel Bintang Lima di Dubai dan Qatar Tawarkan 66 Ribu Peluang Kerja Pariwisata pada Indonesia

Kepala Bidang Kompetensi dan Kerja Sama, Badan Pengembangan Sumber Daya Kebudayaan dan Pariwisata Departemen Kebudayaan dan Pariwisata (Depbudpar) Berman Lubis mengatakan, Qatar dan Dubai menawarkan kepada Indonesia untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja terdidik di bidang pariwisata.

Kelompok grup hotel bintang lima , Jumeriah dari Dubai, Uni Emirat Arab menawarkan peluang kerja di bidang pariwisata sebanyak 44 ribu tenaga kerja hingga tahun 2009. Sedangkan Qatar Hotel Company menawarkan peluang kerja di bidang pariwisata 22 ribu tenaga kerja.

“Hasil pertemuan dengan Grup Hotel Jumeriah Dubai dan Qatar Hotel Company di Dubai dan Qatar baru-baru ini, mereka minta kepada Indonesia agar dapat memenuhi tawaran itu,” kata Berman seusai mendampingi Jean Cyril Jullienne dari Hotels Constance dan Irwan Indrayana Dirut PT Bina Adidaya Mandiri (BAM) perusahaan PJTKI pengirim tenaga bidang pariwisata bertemu dengan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Kebudayaan dan Pariwisata Depbudpar Putu Laksaguna di gedung Sapta Pesona Jakarta, kemarin.

Grup Hotels Constance melalui PT BAM saat ini tengah merekrut 50 tenaga kerja bidang pariwisata untuk segera mengisi posisi di sejumlah hotel dan resort grup hotel tersebut yang tersebar di Mauritius, Seychlelles, Maldives, maupun Madagaskar.

Seperti diketahui Depbudpar telah melakukan rencana tindak, menyusul adanya permintaan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, agar melakukan tiga langkah strategi kebijakan di bidang pariwisata yakni berpihak (pro) pada pertumbuhan (pro-growth), pro-pada pengentasan kemiskinan (pro-poor) serta pro pada penciptaan lapangan kerja (pro-job).

“Dalam pro-job, tahap awal kita melakukan penjajakan ke sejumlah pasar di luar negeri di antaranya Dubai dan Qatar. Dari pertemuan dengan grup hotel terbesar di sana, mereka menawarkan kepada kita untuk segera dapat memenuhi kebutuhan tenaga pariwisata dalam jumlah besar hingga tahun 2009,” kata Berman.

Sebagai gambaran Dubai yang berpenduduk 5,8 juta orang, 800 ribu merupakan penduduk lokal dan 5 juta adalah ekspatriat. Dengan demikian setiap tahunnya membutuhkan tenaga hospitality dalam jumlah besar. Hal serupa juga terjadi di Qatar. Kedua kota Internasional itu menginginkan tenaga kerja bidang pariwisata dari Indonesia, India, Srilangka, dan Banglades.

Berman mengatakan, Depbudpar dalam waktu dekat akan melakukan penjajakan pasar (road show) ke sejumlah negara di antaranya Australia, dan Selandia Baru untuk menangkap peluang kerja pariwisata yang natinya dapat diisi oleh tenaga kerja dari Indonesia.

Tercatat hingga kini terdapat 175 perguruan tinggi dan akademi pariwisata termasuk Sekolah Tinggi Pariwisata (STP) di bawah Depbupar. Lebih dari 1.000 sekolah kejuruan pariwisata (SMIP) tersebar di berbagai daerah yang setiap tahun mencetak banyak lulusan. (Humas)

 

Oleh: blackhburry | 12 Januari 2009

PARA PIHAK

PARA PIHAK

Menjadi Para Pihak (Stakeholder) Depbudpar

Jika Anda ingin menjadi para pihak (stakeholder) Depbudpar, silakan mengisi form kontak.

 

Asosiasi Seni dan Budaya

Daftar asosiasi yang bergerak di bidang budaya dan seni, beserta informasi kontak.

 

Daftar Alamat E-mail Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri (Kedutaan Besar Republik Indonesia)

Berikut ini adalah daftar perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Anda dipersilahkan melakukan proses download melalui tautan (link) berikut.

 

KORPRI: Korps Pegawai Republik Indonesia

Sarana informasi dan komunikasi bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil.

 

Teknologi Informasi dan Komunikasi

Mitra Teknologi Informasi dan Komunikasi

 

Pemda Provinsi yang Menangani Kebudayaan dan/ atau Pariwisata

Nama Dinas dan Alamat.

 

Pemda Kabupaten/ Kota yang Menangani Kebudayaan dan/ atau Pariwisata

Nama Dinas dan Alamat

 

Lembaga Pendidikan dan Penelitian di Bidang Kebudayaan dan/ atau Pariwisata

Nama dan alamat lembaga

 

Asosiasi/ Lembaga Pariwisata

Nama dan alamat asosiasi atau lembaga di bidang pariwisata

 

Lembaga Pemerintah dan LPND

Lembaga pemerintah dan LPND yang menangani kebudayaan dan/ atau kepariwisataan

 

Media Massa

Nama dan alamat media massa yang memiliki acara atau ruang kebudayaan dan kepariwisataan Indonesia

 

Pusat Informasi Wisatawan

Daftar Pusat Layanan Informasi Wisatawan di seluruh Indonesia, alamat beserta info kontaknya akan diperbaharui secara rutin. Jika Anda ingin menyumbangkan atau mengoreksi informasi untuk daftar ini, silakan mengisi kontak form.

 

 

 

 

 

Sekolah Tinggi Pariwisata

Daftar sekolah tinggi pariwisata dan institusi pendidikan lainnya di Indonesia yang berhubungan dengan kebudayaan dan pariwisata. Daftar ini akan senantiasa diperbaharui, silakan memberi masukan informasi berkaitan dengan daftar ini.

 

 

 

Oleh: blackhburry | 12 Januari 2009

PIMPINAN LEMBAGA

PIMPINAN LEMBAGA

 

Pimpinan Utama Depbudpar

Pimpinan Departemen Kebudayaan dan Pariwisata, memuat jabatan dan nama. Alamat email tidak disertakan di sini untuk menghindari “spamming.” Anda dapat menghubungi pimpinan utama melalui formulir kontak.

 

Kepala Biro, Kepala Pusat, Direktur, Sekretaris Direktorat Jenderal, Inspektur, Sekretaris Inspektorat Jenderal, Sekretaris Badan, dan Kepala Museum Nasional.

Daftar nama pejabat beserta alamat email pejabat Eselon 2 di lingkungan Departemen Kebudayaan dan Pariwisata.

 

Direktur Sekolah Tinggi Pariwisata dan Akademi Pariwisata

Daftar Sekolah Tinggi dan Akademi Pariwisata yang dikelola oleh Departemen kebudayaan dan Pariwisata

 

Kepala Subdirektorat dan Kepala Bidang

Daftar nama pejabat eselon 3

 

Kepala Unit Pelaksana Teknis Museum & Galeri Nasional Indonesia

Daftar museum yang berada di bawah Departemen kebudayaan dan Pariwisata

 

Kepala Unit Pelaksana Teknis Balai Pelestarian Sejarah dan Nilai Tradisional (UPT BPSNT)

Daftar alamat Balai Pelestarian Sejarah dan Nilai Tradisional (BKSNT), beserta informasi kontak

 

Kepala Unit Pelaksana Teknis Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (UPT BP3) dan Balai Konservasi Borobudur

Daftar alamat Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3), beserta informasi kontak

 

Kepala Unit Pelaksana Teknis Balai Arkeologi (UPT Balar)

Daftar alamat Balai Arkeologi di seluruh Indonesia beserta informasi kontak

 

 

 

 

 Kepala Biro, Kepala Pusat, Direktur, Sekretaris Direktorat Jenderal, Inspektur, Sekretaris Inspektorat Jenderal, Sekretaris Badan, dan Kepala Museum Nasional.

Anda dapat menghubungi yang bersangkutan dengan menggunakan form kontak. atau mengirim email kepada yang bersangkutan dengan mengganti “AT” dengan @. Hal ini dilakukan untuk menghindari “spamming.”

 

 

Kepala Biro Perencanaan dan Hukum

Rusli Yahya

Jl. Medan Merdeka Barat No. 17, Lt. 20,

Jakarta 10110

Telp. +62 21 383 8 558

Fax. +62 21 386 0 931

E-mail:rusli.yahya(AT)budpar.go.id

 

Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi

Zaini Bustaman

Jl. Medan Merdeka Barat No. 17, Lt. 19,

Jakarta 10110

Telp. +62 21 383 8 523

Fax. +62 21 384 0 312

E-mail: zaini.bustaman(ATbudpar.go.id

 

Kepala Biro Keuangan

Husen Alaydrus

Jl. Medan Merdeka Barat No. 17, Lt. 19,

Jakarta 10110

Telp. +62 21 383 8 506

Fax. +62 21 344 0 076

E-mail: husen.alaydrus(AT)budpar.go.id

 

Kepala Biro Kerja Sama Luar Negeri

Ni Wayan Giri Adnyani

Jl. Medan Merdeka Barat No. 17, Lt. 20,

Jakarta 10110

Telp. +62 21 383 8 559

Fax. +62 21345 1 883

E-mail: adnyani(AT)budpar.go.id

 

Kepala Biro Umum dan Humas

Sutrisno

Jl. Medan Merdeka Barat No. 17, Lt. 2,

Jakarta 10110

Telp.+62 21 383 8 170

Fax. +62 21 384 0 210

E-mail: sutrisno(at)budpar.go.id

 

Kepala Pusat Pengelolaan Data dan Sistem Jejaring

Harry Waluyo

Jl. Medan Merdeka Barat No. 17, Lt. 21,

Jakarta 10110

Telp. +62 21383 8 589

Fax. +62 21346 2 006

E-mail: harry.waluyo(AT)budpar.go.id

 

Kepala Pusat Informasi dan Humas

Surya Dharma

Jl. Medan Merdeka Barat No. 17,

Jakarta 10110

Tel. +62 21 383 8 167

Fax. +62 21 384 9 715

E-mail: surya.dharma(AT)budpar.go.id

 

Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan

Tantie Koestantia

Ex-Gedung Film Lt. 3

Jl. MT Haryono Kav. 47-48

Jakarta Selatan

Telp. +62 21 794 1364

Fax. +6221-79193378

E-mail: tantie.koestantia(AT)budpar.go.id

 

Sekretaris Direktorat Jenderal Nilai Budaya, Seni dan Film

Singgih Priejatmoko

Jl. Medan Merdeka Barat No. 17, Lt. 11,

Jakarta 10110

Telp. +62 21381 0 371

Fax. +62 21 381 0 371

E-mail: singgih.p(AT)budpar.go.id

 

Direktur Tradisi

I Gusti Nyoman Widja

Komp. Depdiknas, E Building, Lt. 4

Jl. Jend. Sudirman, Senayan,

Jakarta 10270

Tel. +62 21 572 5 542

Fax. +62 21 572 5 542

E-mail: widja(AT)budpar.go.id

 

Direktur Karakter dan Pekerti Bangsa

A. Budi Priadi

Jl. Medan Merdeka Barat No. 17, Lt. 23

Jakarta 10110

Tel. +62 21-381 0 371

Fax. +62 21 381 0 371

E-mail: budi.priadi(AT)budpar.go.id

 

Direktur Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa

Sulistyo Tirto Kusumo

Komp. Depdiknas Ged. E Lt. 10

Jl. Jend. Sudirman, Senayan,

Jakarta 10270

Telp. +62 21 572 5 047

Fax. +62 21 572 5 047

Email: sulistyo(AT)budpar.go.id

 

Direktur Kesenian

Surya Yuga

Komp. Depdiknas Ged. E Lt. 9

Jl. Jend. Sudirman, Senayan,

Jakarta 10270

Telp. +62 21 572 5 046

Fax. +62 21 572 5 046

E-mail: surya.yuga(AT)budpar.go.id

 

Direktur Perfilman

Ukus Kuswara

Gedung Perfilman

Jl. M.T Haryono,

Jakarta Selatan

Telp. +62 21 799 3 629

Fax. +62 21 799 0 230

E-mail: ukus.kuswara(AT)budpar.go.id

 

Sekretaris Direktorat Jenderal Sejarah dan Purbakala

Nies Anggraeni

Komp. Depdiknas Ged. E Lt. 4

Jl. Jend. Sudirman, Senayan,

Jakarta 10270

Telp. +62 21 573 1 062

Fax. +62 21 573 1 063

E-mail: nies,anggraeni(AT)budpar.go.id

 

Direktur Nilai Sejarah

Shabri

Komp. Depdiknas Ged. E Lt. 8

Jl. Jend. Sudirman, Senayan, Jakarta 10270

Telp. +62 21 572 5 704

Fax. +62 21 572 5 704

E-mail: shabri(AT)budpar.go.id

 

Direktur Geografi Sejarah

Endjat Djaenuderajat

Komp. Depdiknas Ged. E Lt. 8

Jl. Jend. Sudirman, Senayan,

Jakarta 10270

Telp. +62 21 570 5 044

Fax. +62 21 572 5 044

E-mail: endjat.djaenuderajat(AT)budpar.go.id

 

Direktur Peninggalan Bawah Air

Surya Helmi

Komp. Depdiknas Ged. E Lt. 11

Jl. Jend. Sudirman, Senayan,

Jakarta 10270

Telp. +62 21 572 5 531, +62 21 572 5 061 ext. 6124

Fax.

E-mail: surya.helmi(AT)budpar.go.id

 

Direktur Purbakala

Soeroso

Komp. Depdiknas Ged. E Lt. 11

Jl. Jend. Sudirman, Senayan,

Jakarta 10270

Telp. +62 21 572 5 048

Fax.

E-mail: soeroso(AT)budpar.go.id

 

Direktur Museum

Intan Mardiana Napitupulu

Komp. Depdiknas Ged. E Lt. 10

Jl. Jend. Sudirman, Senayan,

Jakarta 10270

Telp. +62 21 572 5 047

Fax.

E-mail: intan.mardianaAT)budpar.go.id

 

Sekretaris Direktorat Jenderal Pengembangan Destinasi Pariwisata

Wibowo

Jl. Medan Merdeka Barat No. 17, Lt. 14,

Jakarta 10110

Telp. +62 21 383 8 419

Fax. +62 21 386 0 926

E-mail: wibowo(AT)budpar.go.id

 

Direktur Produk Pariwisata

Achyaruddin

Jl. Medan Merdeka Barat No. 17, Lt. 4,

Jakarta 10110

Telp. +62 21 383 8 238

Fax. +62 21 381 0 906

E-mail: achyaruddin(AT)budpar.go.id

 

Direktur Usaha Pariwisata

Winarno Sudjas

Jl. Medan Merdeka Barat No. 17, Lt. 3,

Jakarta 10110

Telp. +62 21 383 8 245

Fax. +62 21 386 7 588

E-mail: winarno.sudjas(AT)budpar.go.id

 

Direktur Pemberdayaan Masyarakat

Bakri

Jl. Medan Merdeka Barat No. 17, Lt. 4,

Jakarta 10110

Telp. +62 21 383 8 236

Fax. +62 21 386 0 934

E-mail: bakri(AT)budpar.go.id

 

Direktur Standardisasi Pariwisata

Krisnowardoyo

Jl. Medan Merdeka Barat No. 17, Lt. 3,

Jakarta 10110

Telp. +62 21 383 8 250

Fax. +62 21 381 3 739

E-mail: krisnowardoyo(AT)budpar.go.id

 

Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasaran

Noviendi Makalam

Jl. Medan Merdeka Barat No.17 , Lt. 9,

Jakarta 10110

Telp. +62 21 383 8 324

Fax. +62 21 381 3 709

E-mail: nmakalam(AT)budpar.go.id

 

Direktur Pengembangan Pasar

Syamsul Lussa

Jl. Medan Merdeka Barat No.17, Lt. 3,

Jakarta 10110

Telp. +62 21 383 8 200

Fax. +62 21 380 8 612

E-mail: syamsul.lussa(AT)budpar.go.id

 

Direktur Promosi Luar Negeri

I Gede Pitana

Jl. Medan Merdeka Barat No.17, Lt. 9,

Jakarta 10110

Telp. +62 21 383 8 303

Fax. +62 21 348 833 602

E-mail: pitana(AT)budpar.go.id

 

Direktur Promosi Dalam Negeri

Fathul Bahri

Jl. Medan Merdeka Barat No.17, Lt. 3,

Jakarta 10110

Telp. +62 21 383 8 175, +62 21 383 8 211

Fax. +62 21 344 0 328

E-mail. fathul.bahri(AT)budpar.go.id

 

Direktur Sarana Promosi

Esthy Reko Astuti

Jl. Medan Merdeka Barat No.17, Lt. 10,

Jakarta 10110

Telp. +62 21 383 8 353, +62 21 383 8326

Fax. +62 21 386 7 589

E-mail. e.reko(AT)budpar.go.id

 

Direktur Konvensi, Insentif, dan Pameran (MICE)

Nia Niscaya,

Jl. Medan Merdeka Barat 17,

Jakarta 10110

Tel. +62 21 383 8472

Fax. +62 21 3449268

Email: nia.niscaya(AT)budpar.go.id

 

Inspektur I

Uwes Korni

Gedung Sapta Pesona Lt. 18

Jl. Medan Merdeka Barat 17,

Jakarta 10110

Telp. +62 21 383 8 500

E-mail: uwes.korni(AT)budpar.go.id

 

Inspektur II

Ries Hartadi

Gedung Sapta Pesona Lt. 18

Jl. Medan Merdeka Barat 17,

Jakarta 10110

Telp. +62 21 383 8 476

E-mail: ries.hartadi(at)budpar.go.id

 

Inspektur III

Endang Martani

Gedung Sapta Pesona Lt. 18

Jl. Medan Merdeka Barat 17,

Jakarta 10110

Telp. +62 21 383 8 474

Fax. +62 21 384 33 585

E-mail: endang.martani(AT)budpar.go.id

 

Sekretaris Inspektorat Jenderal

Charmain Achyar

Gedung Sapta Pesona Lt. 18

Jl. Medan Merdeka Barat 17, Jakarta 10110

Telp. +62 21 383 8 441, +62 21 838 8 445

Fax. +62 21 384 6 026

E-mail: charmain.achyar(AT)budpar.go.id

 

Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Kebudayan dan Pariwisata

Suharto

Jl. Medan Merdeka Barat No.17, Lt. 22,

Jakarta 10110

Telp. +62 21 383 8 626

Fax. +62 21 381 0 362

E-mail: suharto(AT)budpar.go.id

 

Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Kebudayaan dan Pariwisata

Hamdan Rivai

Jl. Medan Merdeka Barat No.17, Lt. 22,

Jakarta 10110

Telp. +62 21 383 8 627

E-mail: hamdan.rivai(AT)budpar.go.id

 

Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Arkeologi Nasional

Tony Djubiantono

Jl. Raya Condet Pejaten No. 4 , Jakarta 12510

Telp. +62 21 798 8 171, +62 21 798 8 131

Fax. +62 21 798 8 187

E-mail: tony.djubiantono(AT)budpar.go.id

 

Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Kebudayaan

Junus Satrio Atmodjo

Komp. Depdiknas Ged. E Lt. 9

Jl. Jend. Sudirman, Senayan,

Jakarta 10270

Telp. +62 21 572 5 518

Fax. +62 21 572 5 529

E-mail. Junus.sa(AT)budpar.go.id

 

Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Pariwisata

Henky Hermantoro

Jl. Medan Merdeka Barat No.17, Lt. 21,

Jakarta 10110

Telp. +62 21 383 8 602

Fax. +62 21 381 0 901

E-mail. henky.hermantoro(at)budpar.go.id

 

Kepala Museum Nasional

Retno Sulistyaningsih

Jl. Merdeka Barat No. 12

Jakarta 10110

Telp. +62 21 381 2 346, +62 21 344 7 778

Fax. +62 21 381 1 076

E-mail retno.sulistyaningsih(AT)budpar.go.id

 

Keterangan:

 

Jika ingin menghubungi alamat email tersebut, silakan mengganti (AT) dengan @

 

 

 

Oleh: blackhburry | 12 Januari 2009

STRUKTUR ORGANISASI

STRUKTUR ORGANISASI TERDIRI DARI :

 

 

Struktur Organisasi Departemen Kebudayaan dan Pariwisata

 

1. Direktorat Jenderal Pengembangan Destinasi Pariwisata

2. Direktorat Jenderal Nilai Budaya, Seni, dan Film

3. Direktorat Jenderal Sejarah dan Purbakala

 

Direktorat Jenderal Pemasaran

 

1. Sekretariat Jenderal

2. Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kebudayaan dan Pariwisata

3. Unit Pelaksana Teknis di bawah Departemen Kebudayaan dan Parwisata.

 

 

 

 

SEKRETARIAT

DIREKTORAT

JENDERAL

DIREKTORAT JENDERAL

PENGEMBANGAN

DESTINASI PARIWISATA

DIREKTORAT

STANDARISASI

PARIWISATA

DIREKTORAT

PEMBERDAYAAN

MASYARAKAT

DIREKTORAT

PRODUK

PARIWISATA

DIREKTORAT

USAHA

PARIWISATA

LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA

NOMOR : PM / 17 / HK. 001 / MKP – 2005

TANGGAL : 27 MEI 2005

 

 

 

 

 

 

 

 

Oleh: blackhburry | 12 Januari 2009

Company Profile Department Kebudayaan & Pariwisata

LANDASAN HUKUM

Surat Menteri PAN No. B/768/M.PAN/4/2005 tanggal 27 April 2005
Surat Menteri PAN No. B/768/M.PAN/4/2005 tanggal 27 April 2005, menyetujui Struktur Organisasi Departemen Kebudayaan dan Pariwisata. Kemudian disahkan melalui Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor: PM.17/HK.001/MKP-2005, tanggal 27 Mei 2005, tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kebudayaan dan Pariwisata.

Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Kewenangan

 

Pasal 1

Departemen Kebudayaan dan Pariwisata merupakan unsur pelaksana pemerintah, dipimpin oleh Menteri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

 

Pasal 2

Departemen Kebudayaan dan Pariwisata mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang kebudayaan dan kepariwisataan.

 

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Departemen Kebudayaan dan Pariwisata menyelenggarakan fungsi:

 

a. perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang kebudayaan dan kepariwisataan;

b. pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya;

c. pengelolaan barang milik/kekayaan Negara yang menjadi tanggung jawabnya;

d. pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;

e. penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.

 

 

Tugas Pokok dan Fungsi Eselon 1

 

1. Tugas Pokok dan Fungsi Sekretaris Jenderal (Sekjen) adalah melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi Departemen.

 

Dalam melaksanakan tugas, Sekretaris Jenderal menyelenggarakan fungsi:

 

a. koordinasi kegiatan departemen;

b. penyelengaraan pengelolaan administrasi umum untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Departemen;

c. penyelenggaraan hubungan kerja di bidang administrasi dengan Kementerian Koordinaor, Kementerian Negara, Departemen lain, Lembaga Pemerintah Non Departemen dan Lembaga lain yang terkait;

d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri.

 

2. Tugas Pokok dan Fungsi Direktur Jenderal Nilai Budaya, Seni dan Film (Dirjen NBSF) adalah merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang nilai budaya seni dan film.

 

Dalam melaksanakan tugas, Dirjen NBSF menyelenggarakan fungsi:

 

a. penyiapan perumusan kebijakan departemen di bidang nilai budaya, seni dan film;

b. pelaksanaan kebijakan di bidang tradisi, pembangunan karakter dan pekerti bangsa, kepercayaan terhadap Tuhan Yang maha Esa, kesenian, serta film berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

c. penyusunan standar, norma, kriteria, dan prosedur di bidang tradisi, pembangunan karakter dan pekerti bangsa, kepercayaan terhadap Tuhan Yang maha Esa, kesenian, serta film;

d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bidang tradisi, pembangunan karakter dan pekerti bangsa, kepercayaan terhadap Tuhan Yang maha Esa, kesenian, serta film;

e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal.

 

3. Tugas Pokok dan Fungsi Direktur Jenderal Sejarah dan Purbakala (Dirjen Sepur) adalah merumuskan serta emlaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang sejarah dan purbakala.

 

Dalam melaksanakan tugas, Dirjen Sepur menyelenggarakan fungsi:

 

a. penyiapan perumusan kebijakan departemen di bidang sejarah dan purbakala;

b. pelaksanaan kebijakan di bidang nilai sejarah, geografi sejarah, peninggalan bawah air, peninggalan purbakala, dan museum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

c. penyusunan standar, norma, kriteria, dan prosedur di bidang nilai sejarah, geografi sejarah, peninggalan bawah air, peninggalan purbakala, dan museum;

d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bidang nilai sejarah, geografi sejarah, peninggalan bawah air, peninggalan purbakala, dan museum;

e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal.

 

4. Tugas Pokok dan Fungsi Direktur Jenderal Pengembangan Destinasi Parwisata (Dirjen PDP) adalah merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pengembangan destinasi pariwisata.

 

Dalam melaksanakan tugas, Dirjen PDP menyelenggarakan fungsi:

 

a. penyiapan perumusan kebijakan departemen di bidang pengembangan destinasi pariwisata;

b. pelaksanaan kebijakan di bidang produk pariwisata, usaha pariwisata, pemberdayaan masyarakat, dan standardisasi pariwisata berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

c. penyusunan standar, norma, kriteria, dan prosedur di bidang produk pariwisata, usaha pariwisata, pemberdayaan masyarakat, dan standardisasi pariwisata;

d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bidang produk pariwisata, usaha pariwisata, pemberdayaan masyarakat, dan standardisasi pariwisata;

e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal.

 

5. Tugas Pokok dan Fungsi Direktur Jenderal Pemasaran (Dirjen Pemasaran) adalah merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pemasaran.

 

Dalam melaksanakan tugas Dirjen Pemasaran menyelenggarakan fungsi:

 

a. penyiapan perumusan kebijakan departemen di bidang pemasaran;

b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan pasar, promosi luar negeri, promosi dalam negeri, dan sarana promosi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

c. penyusunan standar, norma, kriteria, dan prosedur di bidang pengembangan pasar, promosi luar negeri, promosi dalam negeri, dan sarana promosi;

d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bidang pengembangan pasar, promosi luar negeri, promosi dalam negeri, dan sarana promosi;

e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal.

 

6. Tugas pokok dan fungsi Inspektur Jenderal (Irjen) adalah melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan Departemen.

 

Dalam melaksanakan tugas, Irjen menyelenggaran fungsi:

 

a. penyiapan perumusan kebijakan pengawasan;

b. Pelaksanaan pengawasan kinerja, keuangan, dan pengawasan untuk tujuan tertentu atas petunjuk Menteri;

c. pelaksanaan urusan administrasi Inspektorat Jenderal;

d. penyusunan laporan hasil pengawasan.

 

7. Tugas pokok dan fungsi Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Kebudayaan dan Pariwisata (Kepala Badan) adalah melaksanakan pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang kebudayaan dan pariwisata.

 

Dalam melaksanakan tugas, Kepala Badan menyelenggarakan fungsi:

 

a. perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penelitian dan pengembangan kebudayaan dan pariwisata, serta penelitian dan pengembangan arkeologi;

b. perumusan dan pelaksanaan kebijakan dan pengembangan SDM di lingkungan Departemen;

c. pelayanan teknis administratif di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya.

 

8. Tugas pokok dan fungsi Staf Ahli Menteri (SAM) adalah memberikan telaahan mengenai masalah pranata sosial, multikultural, hubungan antarlembaga, serta ekonomi, ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

 

 

           

 

 

 

 

Tugas Pokok dan Fungsi Eselon 2

 

A. Tugas Pokok dan Fungsi Sekretaris Jenderal (Sekjen)

Tugas Pokok dan Fungsi Biro Perencanaan dan Hukum

 

adalah melaksanakan koordinasi perumusan kebijakan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan, rencana program, kegiatan dan anggaran serta penyusunan peraturan perundang-undangan, penelaahan dan bantuan hukum di lingkungan Departemen.

 

Dalam Melaksanakan tugas Biro Perencanaan dan Hukum menyelenggarakan fungsi :

a. Penyiapan perumusan dan penyusuna kebijakan, rencana program, kegiatan dan

anggaran di lingkungan Departemen;

b. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran

di lingkungan Departemen;

c. Penyusunan peraturan perundang-undangan Departemen;

d. Penelaahan dan bantuan hukum di lingkungan Departemen.

 

Tugas Pokok dan Fungsi Biro Kepegawaian dan Organisasi

 

adalah melaksanakan pengelolaan dan pembinaan kepegawaian, serta penataan dan peningkatan kapasitas organisasi dan tata laksana di lingkungan Departemen.

 

Dalam melaksanakan tugas Biro Kepegawaian Dan Organisasi menyelenggarakan fungsi :

a. Penyusunan rencana formasi, pengadaan dan pengembangan pegawai;

b. Pelaksanaan urusan mutasi pegawai;

c. Pelaksanaan urusan tata usaha pegawai;

d. Pelaksanaan penataan dan peningkatan kapasitas organisasi dan tata laksana di

lingkungan Departemen.

 

Tugas Pokok dan Fungsi Biro Keuangan

 

adalah melaksanakan pengkoordinasian dan pengelolaan pelaksanaan anggaran di lingkungan Departemen.

 

Dalam melaksanakan tugas Biro Keuangan menyelenggarakan fungsi :

a. Pelaksanaan anggaran Departemen;

b. Pelaksanaan perbendaharaan anggaran Departemen;

c. Pelaksanaan pembukuan anggaran Departemen;

d. Pelaksanaan verifikasi anggaran Departemen.

 

Tugas Pokok dan Fungsi Biro Kerja Sama Luar Negeri

 

adalah melaksanakan koordinasi pelaksanaan kerja sama luar negeri dengan Badan Dunia, Organisasi Internasional, dan antar Negara secara multilateral, bilateral dan regional serta sun regional di bidang kebudayaan dan pariwisata.

 

Dalam melaksanakan tugas Biro Kerja Sama Luar Negeri

menyelenggarakan fungsi :

a. Pelaksanaan penyiapan koordinasi kerja sama luar negeri dengan Badan Dunia,

Organisasi Internasional dan antar negara di bidang kebudayaan dan pariwisata

secara multilateral;

b. Pelaksanaan penyiapan koordinasi kerja sama luar negeri dengan Badan Dunia,

Organisasi Internasional dan antar negara di bidang kebudayaan dan pariwisata

secara bilateral;

c. Pelaksanaan penyiapan koordinasi kerja sama dengan Badan Dunia, Organisasi

Internasional dan antar negara di bidang kebudayaan dan pariwisata secara

regional;

d. Pelaksanaan penyiapan koordinasi kerja sama luar negeri dengan Badan Dunia,

Organisasi Internasional dan antar negara di bidang kebudyaan dan pariwisata

secara sub regional.

 

Tugas Pokok dan Fungsi Biro Umum dan Hubungan Masyarakat

 

adalah melaksanakan urusan tata usaha pimpinan, rumah tangga, dan perlengkapan, serta kehumasan di lingkungan Departemen.

 

Dalam melaksanakan tugas Biro Umum dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi :

a. Pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan dan keprotokolan;

b. Pelaksanaan urusan rumah tangga;

c. Pelaksanaan urusan perlengkapan;

d. Pelaksanaan urusan kehumasan.

 

Tugas Pokok dan Fungsi Pusat Data dan Inforamasi

 

adalah melaksanakan pengembangan sistem dan pengelolaan data dan informasi kebudayaan dan pariwisata.

 

Dalam melaksanakan tugas Pusat Data dan Informasi menyelenggarakan fungsi :

a. Pelaksanaan pengembangan sistem informasi kebudayaan dan pariwisata;

b. Pelaksanaan pengelolaan data dan informasi kebudayaan dan pariwisata;

 

 

B. Tugas Pokok dan Fungsi Direktur Jenderal Nilai Budaya, Seni dan Film (Dirjen NBSF)

Sekretariat Direktorat Jenderal

 

adalah memberikan pelayanan teknis administratif kepada seluruh satuan organisasi di lingkungn Direktorat Jenderal Nilai Budaya, Seni dan Film.

 

Dalam melaksanakan tugas Sekretariat Direktorat Jenderal Nilai Budaya, Seni dan Film

menyelenggarakan fungsi :

a. Pengkoordinasian penyusunan rencana dan peraturan perundang-undangan di

lingkungan Direktorat Jenderal;

b. Pengelolaan urusan kepegawaian, serta penataan organisasi dan tatalaksana

di lingkungan Direktorat Jenderal;

c. Pengelolaan urusan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal;

d. Pengelolaan urusan tata persuratan, rumah tangga dan perlengkapan

di lingkungan Direktorat Jenderal.

 

Direktorat Tradisi

 

adalah melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan, standar, norma,

kriteria dan prosedur serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang tradisi.

 

Dalam melaksanakan tugas Direktorat Tradisi menyelenggarakan fungsi :

a. Pelaksanaan dan penyiapan bahan rumusan kebijakan di bidang tradisi;

b. Perumusan standar, norma, kriteria, dan prosedur di bidang pengetahuan dan teknologi

tradisional, kearifan lokal dan foklor, organisasi sosial, serta lingkungan budaya;

c. Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengetahuan dan

teknologi tradisional, kearifan lokal dan foklor, organisasi sosial, serta

lingkungan budaya;

d. Pelaksanaan dokumentasi dan publikasi di bidang tradisi.

 

Direktorat Pembangunan Karakter dan Pekerti Bangsa

 

adalah melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan, standar, norma, kriteria dan prosedur serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pembanguna karakter dan pekerti bangsa.

 

Dalam melaksanakan tugas Direktorat Pembangunan Karakter dan Pekerti bangsa

menyelenggarakan fungsi :

a. Pelaksanaan dan penyiapan bahan rumusan kebijakan di bidang pembangunan karakter

dan pekerti bangsa;

b. Perumusan standar, norma, kriteria, dan prosedur di bidang nilai-nilai luhur, watak

bangsa, jati diri bangsa, dan budi pekerti bangsa;

c. Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi dibidang nilai-nilai luhur, watak

bangsa, jati diri bangsa, dan budi pekerti bangsa.

 

Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa

 

adalah melaksanakan penyiapan rumusan rancangan kebijkan, standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

 

Dalam melaksanakan tugas Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa

menyelenggarakan fungsi :

a. Pelaksanaan dan penyiapan bahan rumusan kebijakan di bidang kepercayaan terhadap

Tuhan Yang Maha Esa

b. Perumusan standar, norma, kriteria, dan prosedur di bidang kelembagaan kepercayaan,

kondifikasi ajaran, dan kepercayaan, komunitas adat;

c. Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kelembagaan kepercayaan,

kodifikasi ajaran, dan kepercayaan komunitas adat;

d. Pelaksanaan dokumentasi dan publikasi di bidang kepercayaan terhadap

Tuhan Yang Maha Esa.

 

Direktorat Kesenian

 

adalah melaksanakan penyiapan bahan rumusan rancangan kebijakan, standar, norma, kriteria dan prosedur serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kesenian.

 

Dalam melaksanakan tugas Direktorat Kesenian menyelenggarakan fungsi :

a. Pelaksanaan dan penyiapn bahan rumusan kebijakan di bidang kesenian;

b. Perumusan standar, norma, kriteria, dan prosedur di bidang seni rupa, seni pertunjukan,

seni teater dan sastra, seni media serta industri seni;

c. Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang seni rupa, seni pertunjukan, seni

teater dan sastra, seni media serta industri seni.

 

Direktorat Perfilman

 

adalah melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan, standar, norma, kriteria dan prosedur serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perfilman.

 

Dalam melaksanakan tugas Direktorat Perfilman menyelenggarakan fungsi :

a. Pelaksanaan dan penyiapan bahan rumusan kebijakan di bidang perfilman;

b. Perumusan standar, norma, kriteria, dan prosedur di bidang produksi film, sumber daya

dan teknologi perfilman, distribusi film, festival dan eksibisi, serta advokasi dan

hubungan lembaga perfilman;

c. Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang produksi film, sumber daya dan

teknologi perfilman, distribusi film, festival dan eksibisi, serta advokasi dan hubungan

lembaga perfilman.

 

 

C. Tugas Pokok dan Fungsi Direktur Jenderal Sejarah dan Purbakala (Dirjen Sepur)

Sekretariat Direktorat Jenderal

 

adalah memberikan pelayana teknis administratif kepada seluruh satuan organsasi di lingkungan Direktorat Jenderal Sejarah dan Purbakala.

 

Dalam melaksanakan tugas Sekretariat Direktorat Jenderal Sejarah dan Purbakala menyelenggarakan fungsi :

a. Pengkoordinasian penyusunan rencana dan peraturan perundang-undangan

di lingkungan Direktorat Jenderal;

b. Pengelolaan urusan kepegawaian, serta penataan organisasi dan tata laksana

di lingkungan Direktorat Jenderal;

c. Pengelolaan urusan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal;

d. Pengelolaan urusan tata persuratan, rumah tangga dan perlengkapan di lingkunga

Direktorat Jenderal.

 

Direktorat Nilai Sejarah

 

adalah melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan standar, norma, kriteria dan prosedur serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang nilai sejarah.

 

Dalam melaksanakan tugas Direktorat Nilai Sejarah menyelenggarakan fungsi:

a. Pelaksanaan dan penyiapan bahan rumusan kebijakan di bidang nilai sejarah;

b. Perumusan standar, norma, kriteria dan prosedur di bidang sumber,

sejarah,historiografi, dan pemahaman sejarah;

c. Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang sumber sejarah,historiografi, dan

pemahaman sejarah;

d. Pelaksanaan dokumentasi dan publikasi di bidang sumber sejarah,historiografi, dan

pemahaman sejarah.

 

Direktorat Geografi Sejarah

 

adalah melaksanakan penyiapan bahan rumusan rancangan kebijakan standar, norma, kriteria dan prosedur serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang geografi sejarah.

 

Dalam melaksanakan tugas Direktorat Geografi Sejarah menyelenggarakan fungsi :

a. Pelaksanaan dan penyiapan bahan rumusan kebijakan di bidang geografi sejarah;

b. Perumusan standar, norma, kriteria, dan prosedur di bidang lingkungan sejarah,

perkembangan wilayah, peradaban sejarah, dan pemetaan sejarah;

c. Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang lingkungan sejarah, perkembangan

wilayah, peradaban sejarah, dan pemetaan sejarah.

 

Direktorat Peninggalan Bawah Air

 

adalah melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan standar, norma, kriteria dan prosedur serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang peninggalan bawah air.

 

Dalam melaksanakan tugas Direktorat Peninggalan Bawah Air menyelenggarakan fungsi :

a. Pelaksanaan dan penyiapan bahan rumusan kebijakan di bidang peninggalan

bawah air;

b. Perumusan standar, norma, kriteria, dan prosedur di bidang perlindungan, eksplorasi,

konservasi dan pengendalian pemanfaatan peninggalan bawah air;

c. Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perlindungan

eksplorasi, konservasi, dan pengendalian pemanfaatan peninggalan bawah air;

d. Pelaksanaan dokumentasi dan publikasi di bidang perlindungan eksplorasi, konservasi,

dan pengendalian pemanfaatan peninggalan bawah air.

 

Direktorat Peninggalan Purbakala

 

adalah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan standar, norma, kriteria, dan prosedur serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang peninggalan purbakala.

 

Dalam melaksanakan tugas Direktorat Peninggalan Purbakala menyelenggarakan fungsi :

a. Pelaksanaan dan penyiapan bahan rumusan kebijakan di bidang

peninggalan purbakala;

b. Perumusan standar, norma, kriteria, dan prosedur di bidang registrasi dan penetapan,

perlindungan dan penyelamatan, konservasi, serta pemugran peninggalan purbakala;

c. Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang registrsi dan penetapan,

perlindungan dan penyelamatan, konservasi dan penetapan, perlindungan dan

penyelamatan, konservasi, serta pemugaran peninggalan purbakala.

 

Direktorat Museum

 

adalah melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan, standar, norma, kriteria, dan prosedur serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang permuseuman.

 

Dalam melaksanakan tugas Direktorat Museum menyelenggarakan fungsi :

a. Pelaksanaan dan penyiapan bahan rumusan kebijakan di bidang permuseuman;

b. Perumusan standar, norma, kriteria, dan prosedur di bidang registrasi, pengamanan dan

pengendalian, pemeliharan dan perawatan, serta penyajian dan kerja sama

permuseuman;

c. Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang registrasi, pengamanan dan

pengendalian, pemeliharan dan perawatan, serta penyajian dan kerja sama

permuseuman.

 

D. Tugas Pokok dan Fungsi Jenderal Pengembangan Destinasi Pariwisata ( Dirjen PDP)

Sekretariat Direktorat Jenderal

 

adalah memberikan pelayanan teknis administratif kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pengembangan Destinasi Pariwisata.

 

Dalam melaksanakan tugas Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi :

a. Pengkoordinasian penyusunan rencana dan peraturan perundang-undangan

di lingkungan Direktorat Jenderal;

b. Pengelolaan urusan kepegawaian, serta penataan organisasi dan tatalaksana

di lingkungan Direktorat Jenderal;

c. Pengelolaan urusan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal;

d. Pengelolaan urusan tata persuratan, rumah tangga dan perlengkapan di lingkungan

Direktorat Jenderal.

 

Direktorat Produk Pariwisata

 

adalah melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan standar, norma, kriteria, dan prosedur serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang produk pariwisata.

 

Dalam melaksanakan tugas Direktorat Produk Pariwisata menyelenggarakan fungsi :

a. Pelaksanaan dan penyiapan bahan rumusan kebijakan di bidang produk pariwisata;

b. Perumusan standar, norma, kriteria, dan prosedur di bidang sumber daya wisata,

keterpaduan antar wilayah, fasilitas produk pariwisata, lingkungan daya tarik wisata,

dan produk pariwisata unggulan;

c. Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang sumber daya wisata, keterpaduan

antar wilayah, fasilitas produk pariwisata, lingkungan daya tarik wisata, dan produk

pariwisata unggulan.

 

Direktorat Usaha Pariwisata

 

adalah melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan standar, norma, kriteria, dan prosedur serta pemberian bimbingan teknis an evaluasi di bidang usaha pariwisata.

 

Dalam melaksanakan tugas Direktorat Usaha Pariwisata menyelenggarakan fungsi :

a. Pelaksanaan dan penyiapan bahan rumusan kebijakan di bidang usaha pariwisata;

b. Perumusan standar, norma, kriteria, dan prosedur di bidang kemudahan pariwisata,

kemitraan usaha, investasi usaha, iklim usaha, dan diversifikasi usaha;

c. Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kemudahan pariwisata, kemitraan

usaha, investasi usaha, iklim usaha, dan diversifikasi usaha.

 

Direktorat Permberdayaan Masyarakat

 

adalah melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan standar, norma, kriteria dan prosedur serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pemberdayaan masyarakat.

 

Dalam melaksanakan tugas Direktorat Permberdayaan Masyarakat menyelenggarakan fungsi :

a. Pelaksanaan dan penyiapan bahan rumusan kebijakan di bidang pemberdayaan

masyarakat;

b. Perumusan standar, norma, kriteria, dan prosedur di bidang pemberdayaan potensi

masyarakat, sadar wisata, peran serta media, dan kemitraan

pemberdayaan masyarakat;

c. Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pemberdayaan potensi masyarakat,

sadar wisata, peran serta media, dan kemitraan pemberdayaan masyarakat.

 

Direktorat Standarisasi Pariwisata

 

adalah melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan standar, norma, kriteria dan prosedur serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi

di bidang standarisasi pariwisata.

 

Dalam melaksanakan tugas Direktorat Standarisasi Pariwisata menyelenggarakan fungsi :

a. Pelaksanaan dan penyiapan bahan rumusan kebijakan di bidang standarisasi

pariwisata;

b. Perumusan norma, kriteria, dan prosedur di bidang standar kompetensi, standar usaha,

dan diseminasi standar pariwisata;

c. Pelaksanaan kerjasama standar pariwisata serta fasilitas Lembaga Sertifikat dan

Akreditasi;

d. Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang standar kompetensi standar usaha,

diseminasi standar, kerjasama standar, dan fasilitas lembaga sertifikasi dan akreditasi

pariwisata.

 

E. Tugas Pokok dan Fungsi Direktur Jenderal Pemasaran (Dirjen Pemasaran)

Sekretariat Direktorat Jenderal

 

adalah memberikan pelayanan teknis administratif kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasaran.

 

Dalam melaksanakan tugas Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi :

a. Pengkoordinasian penyusunan rencana dan peraturan perundang-undangan

di lingkungan Direktorat Jenderal;

b. Pengelolaan urusan kepegawaian, serta penataan organisasi dan tatalaksana

di lingkungan Direktorat Jenderal;

c. Pengelolaan urusan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal;

d. Pengelolaa urusan tata persuratan, rumah tangga dan perlengkapan di lingkungan

Direktorat Jenderal.

 

Direktorat Promosi Luar Negeri

 

adalah melaksanakan penyiapan bahan rumusan kebijkan, standar, norma, kriteria dan prosedur serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang promosi luar negeri.

 

Dalam melaksanakan tugas Direktorat Promosi Luar Negeri menyelenggarakan fungsi :

a. Pelaksanaan dan penyiapan bahan rumusan kebijakan di bidang promosi luar negeri;

b. Perumusan standar, norma, kriteria, dan prosedur di bidang promosi wilayah ASEAN,

wilayah Asia, wilayah Timur Tengah dan Afrika, wilayah Amerika dan Pasific,

dan wilayah Eropa;

c. Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang promosi wilayah ASEAN, wilayah

Asia, wilayah Timur Tengah dan Afrika, wilayah Amerika dan Pasific, dan wilayah Eropa.

 

Direktorat Promosi Dalam Negeri

 

adalah melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan standar, norma, kriteria dan prosedur serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang promosi dalam negeri.

 

Dalam melaksanakan tugas Direktorat Promosi Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi :

a. Pelaksanaan dan penyiapan bahan rumusan kebijakan di bidang promosi dalam negeri;

b. Perumusan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang promosi

tujuan wisata I, II, III, IV dan V;

c. Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang promsi tujuan wisata I, II, III, IV, dan V.

 

Direktorat Sarana Promosi

 

adalah melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan standar, norma, kriteria dan prosedur serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang sarana promosi.

 

Dalam melaksanakan tugas Direktorat Sarana Promosi menyelenggarakan fungsi :

a. Pelaksanaan dan penyiapan bahan rumusan kebijakan di bidang sarana promosi;

b. Perumusan standar, norma, kriteria, dan prosedur di bidang bahan promosi cetak,

promosi elektronik, iklan, dokumentasi dan distribusi;

c. Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang promosi cetak, promosi elektronik,

iklan, dokumentasi dan distribusi.

 

Direktorat Pengembangan Pasar

 

adalah melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan standar, kriteria dan prosedur serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengembangan pasar.

 

Dalam melaksanakan tugas Direktorat Pengembangan Pasar menyelenggarakan fungsi :

a. Pelaksanaan dan penyiapan bahan rumusan kebijakan di bidang pengembangan pasar;

b. Perumusan standar, norma, kriteria, dan prosedur di bidang informasi pasar dalam

negeri, informasi pasar luar negeri, hubungan lembaga pariwisata dan widyawisata,

serta strategi pemasaran;

c. Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang informasi pasar dalam negeri,

informasi pasar luar negeri, hubungan lembaga pariwisata dan widyawisata, serta

strategi pemasaran.

 

 

F. Tugas Pokok dan Fungsi Inspektur Jenderal (Irjen)

Sekretariat Inspektorat Jenderal

 

adalah memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada semua unsur di lingkungan Inspektorat Jenderal.

 

Dalam melaksanakan tugas Sekretariat Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi :

a. Pengkoordinasian penyusunan rencana dan program kegiatan dan anggaran serta

evaluasi rencana dan program pengawasan;

b. Pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan tindak lanjut hasil

pengawasan;

c. Pelaksanaan evaluasi AKIP Departemen;

d. Pelaksanaan urusan kepegawaian, tata usaha dan keuangan di lingkungan

Inspektorat Jenderal.

 

Inspektorat I, II, dan III.

 

adalah masing-masing melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan rencana, program kegiatan dan anggaran serta pengelolaan sumber daya, organisasi dan tata laksana, sarana dan prasarana pada masing-masing unit kerja di lingkungan Departemen.

 

Dalam melaksanakan tugas Inspektorat di bantu oleh sejumlah tenaga fungsional auditor.

 

Unit kerja yang menjadi obyek pemeriksaan dari masing-masing Inspektorat akan ditetapkan tersendiri dengan Keputusan Inspektur Jenderal.

 

 

G. Tugas pokok dan fungsi Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Kebudayaan dan

Pariwisata (Kepala Badan)

 

Sekretariat Badan

 

adalah memberikan pelayanan teknis administratif kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya.

 

Dalam melaksanakan tugas Sekretariat Badan menyelenggarakan fungsi :

a. Pengkoordinasian penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di lingkungan

Badan Pengembangan Sumber Daya;

b. Pengelolaan urusan keuangan di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya;

c. Pengelolaan urusan kepegawaian di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya;

d. Pengelolaan urusan tata persuratan, rumah tangga dan perlengakapan serta hubungan

kerja sama di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya

 

Pusat Penelitian dan Pengembangan Kebudayaan

 

adalah melaksanakan kegiatan penelitian dan pengembangan di bidang kebudayaan.

 

Dalam melaksanakan tugas Pusat Penelitian dan Pengembangan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi :

a. Penyusunan rencana dan program kegiatan, pengembangan sistem dan metode, serta

hubungan kerja sama penelitian dan pengembangan kebudayaan;

b. Pelaksanaan pengumpulan, pengolahan dan pendokumentasian serta publikasi data

penelitian dan pengembangan kebudayaan;

c. Pembinaan jabatan fungsional di lingkungan Pusat Penelitian dan

Pengembangan Kebudayaan.

 

Pusat Penelitian dan Pengembangan Arkeologi Nasional

 

adalah melaksanakan kegiatan penelitian dan pengembangan arkeologi.

 

Dalam melaksanakan tugas Pusat Penelitian dan Pengembangan Arkeologi Nasional menyelenggarakan fungsi :

a. Pelaksanaan urusan tata usaha;

b. Penyusunan rencana dan program kegiatan, pengembangan sistem dan metoda, serta hubungan kerja sama penelitian dan pengembangn Arkeologi;

c. Pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, dokumentasi dan publikasi data penelitian dan pengembangan Arkeologi;

d. Pembinaan jabatan fungsional di lingkungan Pusat Penelitian dan Pengembangan Arkeologi Nasional.

 

Pusat Penelitian dan Pengembangan Kepariwisataan

 

adalah melaksanakan kegiatan penelitian dan pengembangan di bidang kepariwisataan.

 

Dalam melaksanakan tugas Pusat Penelitian dan Pengembangan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi :

a. Penyusunan rencana dan program kegiatan, pengembangan sistem dan metoda, serta

hubungan kerja sama penelitian dan pengembangan kepariwisataan;

b. Pelaksanaan pengumpulan, pengelolaan dan pendokumentasian serta publikasi data

penelitian dan pengembangan kepariwisataan;

c. Pembinaan jabatan fungsional di lingkungan Pusat Penelitian dan

Pengembangan Kepariwisataan.

 

Pusat Pengembangan SDM Kebudayaan dan Pariwisata

 

adalah melaksanakan perumusan kebijakan pengembangan SDM kebudayaan dan pariwisata.

 

Dalam melaksanakan tugas Pusat Pengembangan SDM Kebudayaan dan Pariwisata menyelenggarakan fungsi :

a. Pelaksanaan perumusan kebijakan pengembang kurikulum, sistem dan metode

pendidikan dan pelatihan;

b. Pelaksanaan perumusan kebijakan kompetensi SDM serta hubungan kerja sama;

c. Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan non-pegawai di lingkungan Departemen.

Oleh: blackhburry | 1 Desember 2008

Panasonic Ingin Saham Mayoritas Sanyo

TOKYO – Goldman Sachs Group Inc., pemimpin para kreditor dengan saham mayoritas Sanyo Electric Co sebesar 500 milyar yen atau 5,2 milyar dolar AS akan dibeli Panasonic Corp, produsen barang elektronik terbesar dunia.

Panasonic Ingin Saham Mayoritas Sanyo

Panasonic Ingin Saham Mayoritas Sanyo

Diberitakan Panasonic yang berada di Osaka ini sedang mempertimbangkan harga pada 120 yen per saham dan pihak Goldman yang berada di Tokyo meminta 250 yen.

Saham Sanyo, pembuat baterai isi ulang terbesar juga di dunia turun hingga 9,4% pada perdagangan di Tokyo.

Juru bicara Daiwa Securities Group Inc, Ryoji Fuchinoue mengatakan bahwa perusahaan sedang bicara dengan pihak Panasonic tanpa ada perincian lebih jauh.

Dengan akuisisi Sanyo akan membantu Panasonic dengan mereka terkenal Matsushita Electric Industrial Co mendorong penjualan rechargeable-battery dan menembus bisnis solar-cell.

Oleh: blackhburry | 1 Desember 2008

PROFILE PERUSAHAAN PANASONIC

Melalui brand-nya yang dikenal secara umum dengan nama Panasonic, Panasonic Corporation yang berpusat di Osaka, Jepang ini, merupakan manufaktur kelas dunia di bidang produk elektronik, khususnya untuk kebutuhan konsumen awam, bisnis dan industri .

Di Asia Pasifik, Panasonic muncul pertama kalinya dengan mendirikan pabrik pertamanya di Thailand pada tahun 1961. Beberapa tahun berikutnya, operasi Panasonic di kawasan ini pun berkembang. Saat ini operasinya ada di 9 negara (termasuk Indonesia) dengan total 75 perusahaan yang mempekerjakan lebih dari 82,000 orang dan mencapai total penjualan sebesar 9,457 juta US Dollar untuk tahun fiskal 2005, atau sama dengan 26% dari total penjualan luar negeri Panasonic Corporation.

Di Indonesia sendiri, Panasonic memiliki sejarah yang sangat panjang dan melekat di hati semua rakyat Indonesia. Dimulai dengan kehadiran radio ‘tjawang’ oleh Almarhum Drs. H. Thayeb Moh. Gobel pada tahun 1954, TV pertama di tahun 1962, hadirnya brand National di tahun 1970, sampai pada akhirnya mengganti nama National dan menggunakan nama Panasonic di tahun 2004. Sampai saat ini Panasonic di Indonesia tetap merupakan brand elektronik yang paling terkemuka dengan sederet produknya yang inovatif, mulai dari TV plasma, Kamera, AC, Kulkas, Mesin Cuci, dan lainnya.

Tulisan Sebelumnya »

Kategori