LANDASAN HUKUM
Surat Menteri PAN No. B/768/M.PAN/4/2005 tanggal 27 April 2005
Surat Menteri PAN No. B/768/M.PAN/4/2005 tanggal 27 April 2005, menyetujui Struktur Organisasi Departemen Kebudayaan dan Pariwisata. Kemudian disahkan melalui Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor: PM.17/HK.001/MKP-2005, tanggal 27 Mei 2005, tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kebudayaan dan Pariwisata.
Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Kewenangan
Pasal 1
Departemen Kebudayaan dan Pariwisata merupakan unsur pelaksana pemerintah, dipimpin oleh Menteri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Pasal 2
Departemen Kebudayaan dan Pariwisata mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang kebudayaan dan kepariwisataan.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Departemen Kebudayaan dan Pariwisata menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang kebudayaan dan kepariwisataan;
b. pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya;
c. pengelolaan barang milik/kekayaan Negara yang menjadi tanggung jawabnya;
d. pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
e. penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
Tugas Pokok dan Fungsi Eselon 1
1. Tugas Pokok dan Fungsi Sekretaris Jenderal (Sekjen) adalah melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi Departemen.
Dalam melaksanakan tugas, Sekretaris Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan departemen;
b. penyelengaraan pengelolaan administrasi umum untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Departemen;
c. penyelenggaraan hubungan kerja di bidang administrasi dengan Kementerian Koordinaor, Kementerian Negara, Departemen lain, Lembaga Pemerintah Non Departemen dan Lembaga lain yang terkait;
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri.
2. Tugas Pokok dan Fungsi Direktur Jenderal Nilai Budaya, Seni dan Film (Dirjen NBSF) adalah merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang nilai budaya seni dan film.
Dalam melaksanakan tugas, Dirjen NBSF menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan departemen di bidang nilai budaya, seni dan film;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang tradisi, pembangunan karakter dan pekerti bangsa, kepercayaan terhadap Tuhan Yang maha Esa, kesenian, serta film berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. penyusunan standar, norma, kriteria, dan prosedur di bidang tradisi, pembangunan karakter dan pekerti bangsa, kepercayaan terhadap Tuhan Yang maha Esa, kesenian, serta film;
d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bidang tradisi, pembangunan karakter dan pekerti bangsa, kepercayaan terhadap Tuhan Yang maha Esa, kesenian, serta film;
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal.
3. Tugas Pokok dan Fungsi Direktur Jenderal Sejarah dan Purbakala (Dirjen Sepur) adalah merumuskan serta emlaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang sejarah dan purbakala.
Dalam melaksanakan tugas, Dirjen Sepur menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan departemen di bidang sejarah dan purbakala;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang nilai sejarah, geografi sejarah, peninggalan bawah air, peninggalan purbakala, dan museum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. penyusunan standar, norma, kriteria, dan prosedur di bidang nilai sejarah, geografi sejarah, peninggalan bawah air, peninggalan purbakala, dan museum;
d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bidang nilai sejarah, geografi sejarah, peninggalan bawah air, peninggalan purbakala, dan museum;
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal.
4. Tugas Pokok dan Fungsi Direktur Jenderal Pengembangan Destinasi Parwisata (Dirjen PDP) adalah merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pengembangan destinasi pariwisata.
Dalam melaksanakan tugas, Dirjen PDP menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan departemen di bidang pengembangan destinasi pariwisata;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang produk pariwisata, usaha pariwisata, pemberdayaan masyarakat, dan standardisasi pariwisata berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. penyusunan standar, norma, kriteria, dan prosedur di bidang produk pariwisata, usaha pariwisata, pemberdayaan masyarakat, dan standardisasi pariwisata;
d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bidang produk pariwisata, usaha pariwisata, pemberdayaan masyarakat, dan standardisasi pariwisata;
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal.
5. Tugas Pokok dan Fungsi Direktur Jenderal Pemasaran (Dirjen Pemasaran) adalah merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pemasaran.
Dalam melaksanakan tugas Dirjen Pemasaran menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan departemen di bidang pemasaran;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan pasar, promosi luar negeri, promosi dalam negeri, dan sarana promosi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. penyusunan standar, norma, kriteria, dan prosedur di bidang pengembangan pasar, promosi luar negeri, promosi dalam negeri, dan sarana promosi;
d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bidang pengembangan pasar, promosi luar negeri, promosi dalam negeri, dan sarana promosi;
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal.
6. Tugas pokok dan fungsi Inspektur Jenderal (Irjen) adalah melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan Departemen.
Dalam melaksanakan tugas, Irjen menyelenggaran fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan pengawasan;
b. Pelaksanaan pengawasan kinerja, keuangan, dan pengawasan untuk tujuan tertentu atas petunjuk Menteri;
c. pelaksanaan urusan administrasi Inspektorat Jenderal;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan.
7. Tugas pokok dan fungsi Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Kebudayaan dan Pariwisata (Kepala Badan) adalah melaksanakan pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang kebudayaan dan pariwisata.
Dalam melaksanakan tugas, Kepala Badan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penelitian dan pengembangan kebudayaan dan pariwisata, serta penelitian dan pengembangan arkeologi;
b. perumusan dan pelaksanaan kebijakan dan pengembangan SDM di lingkungan Departemen;
c. pelayanan teknis administratif di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya.
8. Tugas pokok dan fungsi Staf Ahli Menteri (SAM) adalah memberikan telaahan mengenai masalah pranata sosial, multikultural, hubungan antarlembaga, serta ekonomi, ilmu pengetahuan dan teknologi.
Tugas Pokok dan Fungsi Eselon 2
A. Tugas Pokok dan Fungsi Sekretaris Jenderal (Sekjen)
Tugas Pokok dan Fungsi Biro Perencanaan dan Hukum
adalah melaksanakan koordinasi perumusan kebijakan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan, rencana program, kegiatan dan anggaran serta penyusunan peraturan perundang-undangan, penelaahan dan bantuan hukum di lingkungan Departemen.
Dalam Melaksanakan tugas Biro Perencanaan dan Hukum menyelenggarakan fungsi :
a. Penyiapan perumusan dan penyusuna kebijakan, rencana program, kegiatan dan
anggaran di lingkungan Departemen;
b. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran
di lingkungan Departemen;
c. Penyusunan peraturan perundang-undangan Departemen;
d. Penelaahan dan bantuan hukum di lingkungan Departemen.
Tugas Pokok dan Fungsi Biro Kepegawaian dan Organisasi
adalah melaksanakan pengelolaan dan pembinaan kepegawaian, serta penataan dan peningkatan kapasitas organisasi dan tata laksana di lingkungan Departemen.
Dalam melaksanakan tugas Biro Kepegawaian Dan Organisasi menyelenggarakan fungsi :
a. Penyusunan rencana formasi, pengadaan dan pengembangan pegawai;
b. Pelaksanaan urusan mutasi pegawai;
c. Pelaksanaan urusan tata usaha pegawai;
d. Pelaksanaan penataan dan peningkatan kapasitas organisasi dan tata laksana di
lingkungan Departemen.
Tugas Pokok dan Fungsi Biro Keuangan
adalah melaksanakan pengkoordinasian dan pengelolaan pelaksanaan anggaran di lingkungan Departemen.
Dalam melaksanakan tugas Biro Keuangan menyelenggarakan fungsi :
a. Pelaksanaan anggaran Departemen;
b. Pelaksanaan perbendaharaan anggaran Departemen;
c. Pelaksanaan pembukuan anggaran Departemen;
d. Pelaksanaan verifikasi anggaran Departemen.
Tugas Pokok dan Fungsi Biro Kerja Sama Luar Negeri
adalah melaksanakan koordinasi pelaksanaan kerja sama luar negeri dengan Badan Dunia, Organisasi Internasional, dan antar Negara secara multilateral, bilateral dan regional serta sun regional di bidang kebudayaan dan pariwisata.
Dalam melaksanakan tugas Biro Kerja Sama Luar Negeri
menyelenggarakan fungsi :
a. Pelaksanaan penyiapan koordinasi kerja sama luar negeri dengan Badan Dunia,
Organisasi Internasional dan antar negara di bidang kebudayaan dan pariwisata
secara multilateral;
b. Pelaksanaan penyiapan koordinasi kerja sama luar negeri dengan Badan Dunia,
Organisasi Internasional dan antar negara di bidang kebudayaan dan pariwisata
secara bilateral;
c. Pelaksanaan penyiapan koordinasi kerja sama dengan Badan Dunia, Organisasi
Internasional dan antar negara di bidang kebudayaan dan pariwisata secara
regional;
d. Pelaksanaan penyiapan koordinasi kerja sama luar negeri dengan Badan Dunia,
Organisasi Internasional dan antar negara di bidang kebudyaan dan pariwisata
secara sub regional.
Tugas Pokok dan Fungsi Biro Umum dan Hubungan Masyarakat
adalah melaksanakan urusan tata usaha pimpinan, rumah tangga, dan perlengkapan, serta kehumasan di lingkungan Departemen.
Dalam melaksanakan tugas Biro Umum dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi :
a. Pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan dan keprotokolan;
b. Pelaksanaan urusan rumah tangga;
c. Pelaksanaan urusan perlengkapan;
d. Pelaksanaan urusan kehumasan.
Tugas Pokok dan Fungsi Pusat Data dan Inforamasi
adalah melaksanakan pengembangan sistem dan pengelolaan data dan informasi kebudayaan dan pariwisata.
Dalam melaksanakan tugas Pusat Data dan Informasi menyelenggarakan fungsi :
a. Pelaksanaan pengembangan sistem informasi kebudayaan dan pariwisata;
b. Pelaksanaan pengelolaan data dan informasi kebudayaan dan pariwisata;
B. Tugas Pokok dan Fungsi Direktur Jenderal Nilai Budaya, Seni dan Film (Dirjen NBSF)
Sekretariat Direktorat Jenderal
adalah memberikan pelayanan teknis administratif kepada seluruh satuan organisasi di lingkungn Direktorat Jenderal Nilai Budaya, Seni dan Film.
Dalam melaksanakan tugas Sekretariat Direktorat Jenderal Nilai Budaya, Seni dan Film
menyelenggarakan fungsi :
a. Pengkoordinasian penyusunan rencana dan peraturan perundang-undangan di
lingkungan Direktorat Jenderal;
b. Pengelolaan urusan kepegawaian, serta penataan organisasi dan tatalaksana
di lingkungan Direktorat Jenderal;
c. Pengelolaan urusan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal;
d. Pengelolaan urusan tata persuratan, rumah tangga dan perlengkapan
di lingkungan Direktorat Jenderal.
Direktorat Tradisi
adalah melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan, standar, norma,
kriteria dan prosedur serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang tradisi.
Dalam melaksanakan tugas Direktorat Tradisi menyelenggarakan fungsi :
a. Pelaksanaan dan penyiapan bahan rumusan kebijakan di bidang tradisi;
b. Perumusan standar, norma, kriteria, dan prosedur di bidang pengetahuan dan teknologi
tradisional, kearifan lokal dan foklor, organisasi sosial, serta lingkungan budaya;
c. Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengetahuan dan
teknologi tradisional, kearifan lokal dan foklor, organisasi sosial, serta
lingkungan budaya;
d. Pelaksanaan dokumentasi dan publikasi di bidang tradisi.
Direktorat Pembangunan Karakter dan Pekerti Bangsa
adalah melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan, standar, norma, kriteria dan prosedur serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pembanguna karakter dan pekerti bangsa.
Dalam melaksanakan tugas Direktorat Pembangunan Karakter dan Pekerti bangsa
menyelenggarakan fungsi :
a. Pelaksanaan dan penyiapan bahan rumusan kebijakan di bidang pembangunan karakter
dan pekerti bangsa;
b. Perumusan standar, norma, kriteria, dan prosedur di bidang nilai-nilai luhur, watak
bangsa, jati diri bangsa, dan budi pekerti bangsa;
c. Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi dibidang nilai-nilai luhur, watak
bangsa, jati diri bangsa, dan budi pekerti bangsa.
Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa
adalah melaksanakan penyiapan rumusan rancangan kebijkan, standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Dalam melaksanakan tugas Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa
menyelenggarakan fungsi :
a. Pelaksanaan dan penyiapan bahan rumusan kebijakan di bidang kepercayaan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa
b. Perumusan standar, norma, kriteria, dan prosedur di bidang kelembagaan kepercayaan,
kondifikasi ajaran, dan kepercayaan, komunitas adat;
c. Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kelembagaan kepercayaan,
kodifikasi ajaran, dan kepercayaan komunitas adat;
d. Pelaksanaan dokumentasi dan publikasi di bidang kepercayaan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa.
Direktorat Kesenian
adalah melaksanakan penyiapan bahan rumusan rancangan kebijakan, standar, norma, kriteria dan prosedur serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kesenian.
Dalam melaksanakan tugas Direktorat Kesenian menyelenggarakan fungsi :
a. Pelaksanaan dan penyiapn bahan rumusan kebijakan di bidang kesenian;
b. Perumusan standar, norma, kriteria, dan prosedur di bidang seni rupa, seni pertunjukan,
seni teater dan sastra, seni media serta industri seni;
c. Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang seni rupa, seni pertunjukan, seni
teater dan sastra, seni media serta industri seni.
Direktorat Perfilman
adalah melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan, standar, norma, kriteria dan prosedur serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perfilman.
Dalam melaksanakan tugas Direktorat Perfilman menyelenggarakan fungsi :
a. Pelaksanaan dan penyiapan bahan rumusan kebijakan di bidang perfilman;
b. Perumusan standar, norma, kriteria, dan prosedur di bidang produksi film, sumber daya
dan teknologi perfilman, distribusi film, festival dan eksibisi, serta advokasi dan
hubungan lembaga perfilman;
c. Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang produksi film, sumber daya dan
teknologi perfilman, distribusi film, festival dan eksibisi, serta advokasi dan hubungan
lembaga perfilman.
C. Tugas Pokok dan Fungsi Direktur Jenderal Sejarah dan Purbakala (Dirjen Sepur)
Sekretariat Direktorat Jenderal
adalah memberikan pelayana teknis administratif kepada seluruh satuan organsasi di lingkungan Direktorat Jenderal Sejarah dan Purbakala.
Dalam melaksanakan tugas Sekretariat Direktorat Jenderal Sejarah dan Purbakala menyelenggarakan fungsi :
a. Pengkoordinasian penyusunan rencana dan peraturan perundang-undangan
di lingkungan Direktorat Jenderal;
b. Pengelolaan urusan kepegawaian, serta penataan organisasi dan tata laksana
di lingkungan Direktorat Jenderal;
c. Pengelolaan urusan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal;
d. Pengelolaan urusan tata persuratan, rumah tangga dan perlengkapan di lingkunga
Direktorat Jenderal.
Direktorat Nilai Sejarah
adalah melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan standar, norma, kriteria dan prosedur serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang nilai sejarah.
Dalam melaksanakan tugas Direktorat Nilai Sejarah menyelenggarakan fungsi:
a. Pelaksanaan dan penyiapan bahan rumusan kebijakan di bidang nilai sejarah;
b. Perumusan standar, norma, kriteria dan prosedur di bidang sumber,
sejarah,historiografi, dan pemahaman sejarah;
c. Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang sumber sejarah,historiografi, dan
pemahaman sejarah;
d. Pelaksanaan dokumentasi dan publikasi di bidang sumber sejarah,historiografi, dan
pemahaman sejarah.
Direktorat Geografi Sejarah
adalah melaksanakan penyiapan bahan rumusan rancangan kebijakan standar, norma, kriteria dan prosedur serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang geografi sejarah.
Dalam melaksanakan tugas Direktorat Geografi Sejarah menyelenggarakan fungsi :
a. Pelaksanaan dan penyiapan bahan rumusan kebijakan di bidang geografi sejarah;
b. Perumusan standar, norma, kriteria, dan prosedur di bidang lingkungan sejarah,
perkembangan wilayah, peradaban sejarah, dan pemetaan sejarah;
c. Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang lingkungan sejarah, perkembangan
wilayah, peradaban sejarah, dan pemetaan sejarah.
Direktorat Peninggalan Bawah Air
adalah melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan standar, norma, kriteria dan prosedur serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang peninggalan bawah air.
Dalam melaksanakan tugas Direktorat Peninggalan Bawah Air menyelenggarakan fungsi :
a. Pelaksanaan dan penyiapan bahan rumusan kebijakan di bidang peninggalan
bawah air;
b. Perumusan standar, norma, kriteria, dan prosedur di bidang perlindungan, eksplorasi,
konservasi dan pengendalian pemanfaatan peninggalan bawah air;
c. Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perlindungan
eksplorasi, konservasi, dan pengendalian pemanfaatan peninggalan bawah air;
d. Pelaksanaan dokumentasi dan publikasi di bidang perlindungan eksplorasi, konservasi,
dan pengendalian pemanfaatan peninggalan bawah air.
Direktorat Peninggalan Purbakala
adalah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan standar, norma, kriteria, dan prosedur serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang peninggalan purbakala.
Dalam melaksanakan tugas Direktorat Peninggalan Purbakala menyelenggarakan fungsi :
a. Pelaksanaan dan penyiapan bahan rumusan kebijakan di bidang
peninggalan purbakala;
b. Perumusan standar, norma, kriteria, dan prosedur di bidang registrasi dan penetapan,
perlindungan dan penyelamatan, konservasi, serta pemugran peninggalan purbakala;
c. Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang registrsi dan penetapan,
perlindungan dan penyelamatan, konservasi dan penetapan, perlindungan dan
penyelamatan, konservasi, serta pemugaran peninggalan purbakala.
Direktorat Museum
adalah melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan, standar, norma, kriteria, dan prosedur serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang permuseuman.
Dalam melaksanakan tugas Direktorat Museum menyelenggarakan fungsi :
a. Pelaksanaan dan penyiapan bahan rumusan kebijakan di bidang permuseuman;
b. Perumusan standar, norma, kriteria, dan prosedur di bidang registrasi, pengamanan dan
pengendalian, pemeliharan dan perawatan, serta penyajian dan kerja sama
permuseuman;
c. Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang registrasi, pengamanan dan
pengendalian, pemeliharan dan perawatan, serta penyajian dan kerja sama
permuseuman.
D. Tugas Pokok dan Fungsi Jenderal Pengembangan Destinasi Pariwisata ( Dirjen PDP)
Sekretariat Direktorat Jenderal
adalah memberikan pelayanan teknis administratif kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pengembangan Destinasi Pariwisata.
Dalam melaksanakan tugas Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi :
a. Pengkoordinasian penyusunan rencana dan peraturan perundang-undangan
di lingkungan Direktorat Jenderal;
b. Pengelolaan urusan kepegawaian, serta penataan organisasi dan tatalaksana
di lingkungan Direktorat Jenderal;
c. Pengelolaan urusan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal;
d. Pengelolaan urusan tata persuratan, rumah tangga dan perlengkapan di lingkungan
Direktorat Jenderal.
Direktorat Produk Pariwisata
adalah melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan standar, norma, kriteria, dan prosedur serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang produk pariwisata.
Dalam melaksanakan tugas Direktorat Produk Pariwisata menyelenggarakan fungsi :
a. Pelaksanaan dan penyiapan bahan rumusan kebijakan di bidang produk pariwisata;
b. Perumusan standar, norma, kriteria, dan prosedur di bidang sumber daya wisata,
keterpaduan antar wilayah, fasilitas produk pariwisata, lingkungan daya tarik wisata,
dan produk pariwisata unggulan;
c. Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang sumber daya wisata, keterpaduan
antar wilayah, fasilitas produk pariwisata, lingkungan daya tarik wisata, dan produk
pariwisata unggulan.
Direktorat Usaha Pariwisata
adalah melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan standar, norma, kriteria, dan prosedur serta pemberian bimbingan teknis an evaluasi di bidang usaha pariwisata.
Dalam melaksanakan tugas Direktorat Usaha Pariwisata menyelenggarakan fungsi :
a. Pelaksanaan dan penyiapan bahan rumusan kebijakan di bidang usaha pariwisata;
b. Perumusan standar, norma, kriteria, dan prosedur di bidang kemudahan pariwisata,
kemitraan usaha, investasi usaha, iklim usaha, dan diversifikasi usaha;
c. Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kemudahan pariwisata, kemitraan
usaha, investasi usaha, iklim usaha, dan diversifikasi usaha.
Direktorat Permberdayaan Masyarakat
adalah melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan standar, norma, kriteria dan prosedur serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pemberdayaan masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas Direktorat Permberdayaan Masyarakat menyelenggarakan fungsi :
a. Pelaksanaan dan penyiapan bahan rumusan kebijakan di bidang pemberdayaan
masyarakat;
b. Perumusan standar, norma, kriteria, dan prosedur di bidang pemberdayaan potensi
masyarakat, sadar wisata, peran serta media, dan kemitraan
pemberdayaan masyarakat;
c. Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pemberdayaan potensi masyarakat,
sadar wisata, peran serta media, dan kemitraan pemberdayaan masyarakat.
Direktorat Standarisasi Pariwisata
adalah melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan standar, norma, kriteria dan prosedur serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi
di bidang standarisasi pariwisata.
Dalam melaksanakan tugas Direktorat Standarisasi Pariwisata menyelenggarakan fungsi :
a. Pelaksanaan dan penyiapan bahan rumusan kebijakan di bidang standarisasi
pariwisata;
b. Perumusan norma, kriteria, dan prosedur di bidang standar kompetensi, standar usaha,
dan diseminasi standar pariwisata;
c. Pelaksanaan kerjasama standar pariwisata serta fasilitas Lembaga Sertifikat dan
Akreditasi;
d. Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang standar kompetensi standar usaha,
diseminasi standar, kerjasama standar, dan fasilitas lembaga sertifikasi dan akreditasi
pariwisata.
E. Tugas Pokok dan Fungsi Direktur Jenderal Pemasaran (Dirjen Pemasaran)
Sekretariat Direktorat Jenderal
adalah memberikan pelayanan teknis administratif kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasaran.
Dalam melaksanakan tugas Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi :
a. Pengkoordinasian penyusunan rencana dan peraturan perundang-undangan
di lingkungan Direktorat Jenderal;
b. Pengelolaan urusan kepegawaian, serta penataan organisasi dan tatalaksana
di lingkungan Direktorat Jenderal;
c. Pengelolaan urusan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal;
d. Pengelolaa urusan tata persuratan, rumah tangga dan perlengkapan di lingkungan
Direktorat Jenderal.
Direktorat Promosi Luar Negeri
adalah melaksanakan penyiapan bahan rumusan kebijkan, standar, norma, kriteria dan prosedur serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang promosi luar negeri.
Dalam melaksanakan tugas Direktorat Promosi Luar Negeri menyelenggarakan fungsi :
a. Pelaksanaan dan penyiapan bahan rumusan kebijakan di bidang promosi luar negeri;
b. Perumusan standar, norma, kriteria, dan prosedur di bidang promosi wilayah ASEAN,
wilayah Asia, wilayah Timur Tengah dan Afrika, wilayah Amerika dan Pasific,
dan wilayah Eropa;
c. Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang promosi wilayah ASEAN, wilayah
Asia, wilayah Timur Tengah dan Afrika, wilayah Amerika dan Pasific, dan wilayah Eropa.
Direktorat Promosi Dalam Negeri
adalah melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan standar, norma, kriteria dan prosedur serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang promosi dalam negeri.
Dalam melaksanakan tugas Direktorat Promosi Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi :
a. Pelaksanaan dan penyiapan bahan rumusan kebijakan di bidang promosi dalam negeri;
b. Perumusan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang promosi
tujuan wisata I, II, III, IV dan V;
c. Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang promsi tujuan wisata I, II, III, IV, dan V.
Direktorat Sarana Promosi
adalah melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan standar, norma, kriteria dan prosedur serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang sarana promosi.
Dalam melaksanakan tugas Direktorat Sarana Promosi menyelenggarakan fungsi :
a. Pelaksanaan dan penyiapan bahan rumusan kebijakan di bidang sarana promosi;
b. Perumusan standar, norma, kriteria, dan prosedur di bidang bahan promosi cetak,
promosi elektronik, iklan, dokumentasi dan distribusi;
c. Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang promosi cetak, promosi elektronik,
iklan, dokumentasi dan distribusi.
Direktorat Pengembangan Pasar
adalah melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan standar, kriteria dan prosedur serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengembangan pasar.
Dalam melaksanakan tugas Direktorat Pengembangan Pasar menyelenggarakan fungsi :
a. Pelaksanaan dan penyiapan bahan rumusan kebijakan di bidang pengembangan pasar;
b. Perumusan standar, norma, kriteria, dan prosedur di bidang informasi pasar dalam
negeri, informasi pasar luar negeri, hubungan lembaga pariwisata dan widyawisata,
serta strategi pemasaran;
c. Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang informasi pasar dalam negeri,
informasi pasar luar negeri, hubungan lembaga pariwisata dan widyawisata, serta
strategi pemasaran.
F. Tugas Pokok dan Fungsi Inspektur Jenderal (Irjen)
Sekretariat Inspektorat Jenderal
adalah memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada semua unsur di lingkungan Inspektorat Jenderal.
Dalam melaksanakan tugas Sekretariat Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi :
a. Pengkoordinasian penyusunan rencana dan program kegiatan dan anggaran serta
evaluasi rencana dan program pengawasan;
b. Pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan tindak lanjut hasil
pengawasan;
c. Pelaksanaan evaluasi AKIP Departemen;
d. Pelaksanaan urusan kepegawaian, tata usaha dan keuangan di lingkungan
Inspektorat Jenderal.
Inspektorat I, II, dan III.
adalah masing-masing melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan rencana, program kegiatan dan anggaran serta pengelolaan sumber daya, organisasi dan tata laksana, sarana dan prasarana pada masing-masing unit kerja di lingkungan Departemen.
Dalam melaksanakan tugas Inspektorat di bantu oleh sejumlah tenaga fungsional auditor.
Unit kerja yang menjadi obyek pemeriksaan dari masing-masing Inspektorat akan ditetapkan tersendiri dengan Keputusan Inspektur Jenderal.
G. Tugas pokok dan fungsi Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Kebudayaan dan
Pariwisata (Kepala Badan)
Sekretariat Badan
adalah memberikan pelayanan teknis administratif kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya.
Dalam melaksanakan tugas Sekretariat Badan menyelenggarakan fungsi :
a. Pengkoordinasian penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di lingkungan
Badan Pengembangan Sumber Daya;
b. Pengelolaan urusan keuangan di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya;
c. Pengelolaan urusan kepegawaian di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya;
d. Pengelolaan urusan tata persuratan, rumah tangga dan perlengakapan serta hubungan
kerja sama di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya
Pusat Penelitian dan Pengembangan Kebudayaan
adalah melaksanakan kegiatan penelitian dan pengembangan di bidang kebudayaan.
Dalam melaksanakan tugas Pusat Penelitian dan Pengembangan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi :
a. Penyusunan rencana dan program kegiatan, pengembangan sistem dan metode, serta
hubungan kerja sama penelitian dan pengembangan kebudayaan;
b. Pelaksanaan pengumpulan, pengolahan dan pendokumentasian serta publikasi data
penelitian dan pengembangan kebudayaan;
c. Pembinaan jabatan fungsional di lingkungan Pusat Penelitian dan
Pengembangan Kebudayaan.
Pusat Penelitian dan Pengembangan Arkeologi Nasional
adalah melaksanakan kegiatan penelitian dan pengembangan arkeologi.
Dalam melaksanakan tugas Pusat Penelitian dan Pengembangan Arkeologi Nasional menyelenggarakan fungsi :
a. Pelaksanaan urusan tata usaha;
b. Penyusunan rencana dan program kegiatan, pengembangan sistem dan metoda, serta hubungan kerja sama penelitian dan pengembangn Arkeologi;
c. Pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, dokumentasi dan publikasi data penelitian dan pengembangan Arkeologi;
d. Pembinaan jabatan fungsional di lingkungan Pusat Penelitian dan Pengembangan Arkeologi Nasional.
Pusat Penelitian dan Pengembangan Kepariwisataan
adalah melaksanakan kegiatan penelitian dan pengembangan di bidang kepariwisataan.
Dalam melaksanakan tugas Pusat Penelitian dan Pengembangan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi :
a. Penyusunan rencana dan program kegiatan, pengembangan sistem dan metoda, serta
hubungan kerja sama penelitian dan pengembangan kepariwisataan;
b. Pelaksanaan pengumpulan, pengelolaan dan pendokumentasian serta publikasi data
penelitian dan pengembangan kepariwisataan;
c. Pembinaan jabatan fungsional di lingkungan Pusat Penelitian dan
Pengembangan Kepariwisataan.
Pusat Pengembangan SDM Kebudayaan dan Pariwisata
adalah melaksanakan perumusan kebijakan pengembangan SDM kebudayaan dan pariwisata.
Dalam melaksanakan tugas Pusat Pengembangan SDM Kebudayaan dan Pariwisata menyelenggarakan fungsi :
a. Pelaksanaan perumusan kebijakan pengembang kurikulum, sistem dan metode
pendidikan dan pelatihan;
b. Pelaksanaan perumusan kebijakan kompetensi SDM serta hubungan kerja sama;
c. Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan non-pegawai di lingkungan Departemen.